Marahnya Siti Fatimah, Nyaris Robohkan Rumah Hasil Kerja di Hongkong, Gara-Gara Suami Menikah Lagi

Marahnya Siti Fatimah, Nyaris Robohkan Rumah Hasil Kerja di Hongkong, Gara-Gara Suami Menikah Lagi

Kondisi tembok rumah bagian depan milik Siti, usai digempur dengan palu oleh beberapa orang.--

MADIUN, MEMORANDUM-Siti Fatimah (38), Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, ngamuk nyaris merobohkan rumahnya dengan excavator, Kamis (18/4) sore. Ia sakit hati karena mantan suaminya menikah lagi dan menggugat cerai secara sepihak.  

"Kalau dibilang sakit hati yaa sakit, siapa yang gak sakit. Pulang-pulang kok ternyata sudah nikah lagi," kata Siti, saat ditemui Jumat (19/4) pagi. 

Rumah yang ditempati suaminya tersebut dibeli dan dibangun dari hasil kerja jadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong

BACA JUGA:Mission Impossible: Bhayangkara FC Menang 7-0 Degradasi Masih Mengintai

Siti mengaku, telah banyak dibohongi dengan mantan suaminya,  Mutatohirin (35). "Saya memang dulu beli sewaktu saya di Hongkong, kemarin saya minta surat-suratnya tapi tidak dipenuhi disimpan dicari tidak ada," ungkap Siti.  

Sebelum dirobohkan, Siti sudah bertemu dengan mantan suami dan keluarga. Karena rumah tersebut berdampingan langsung dengan orang tua Mutatohirin. 

BACA JUGA:Cetak Gol Spektakuler, Messi Disambut Gemuruh 72.610 Penonton

Setelah itu, Siti langsung lapor ke Ketua RT dan perangkat desa, begitu mendapat izin, ia datangkan alat berat, namun sempat dihalangi oleh mantan suaminya dengan mendatangkan pengacara.  

"Padahal jelas, ini hasil jerih payah saya sejak tahun 2015, saya yang beli dan mau benahi rumah. Silahkan kalau memilih jalur hukum, saya juga akan demikian," tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dusun Pucanganom Nuryanto, saat ditemui di lapangan membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga sempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak, namun tidak menemukan jalan terang. 

"Rumah itu menempati tanah yang dibeli oleh pasangan suami istri. Yang saat itu juga sama-sama bekerja sebagai PMI di luar negeri,” ujar Nuryanto.

Menurutnya, pembelian menggunakan dana dari suami istri, yang bernama Mutahtohirin dan Siti Fatimah. Sayangnya rumah tangga keduanya tidak berjalan dengan harmonis. 

"Kemarin sore sudah kami mediasi dan dilanjut pagi tadi. Mediasi berakhir buntu, akhirnya kami kembali menyerahkan kepada keduanya," tandasnya.

Sementara itu, dari pihak Mutahtohirin yang diwakili pengacaranya juga berada di lokasi, namun enggan memberikan komentar kepada awak media.  (dif/ju)

Sumber: