Hukum Puasa Zuhur Bagi Orang Dewasa, Haramkah?

Hukum Puasa Zuhur Bagi Orang Dewasa, Haramkah?

Puasa Zuhur atau yang biasa disebut dengan puasa bedug apakah hukumnya haram bagi orang dewasa? --Freepik

MEMORANDUM -   Siapa disini yang udah baligh suka mengaku kalau puasanya Magrib tetapi waktu Zuhur ikut berbuka? Jangan sampai ya sobat muda. Puasa Zuhur atau yang biasa disebut dengan Puasa bedug apakah hukumnya haram bagi orang dewasa?

Tetapi bagi anak-anak yang belum baligh diperbolehkan, karena bertujuan untuk melatih anak-anak sebelum usia baligh dan diwajibkan untuk berpuasa ramadhan. Puasa setengah hari hukumnya haram bagi orang dewasa, sebab dibatalkan sebelum waktunya.

Terkecuali orang yang sakit dan tidak mampu berpuasa seharian penuh dan juga orang yang sedang berpergian jauh, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain hari.

Dalam kitab Al-Muhaddzab, Imam As-Syairazi menerangkan:

BACA JUGA:7 Bahaya Buka Puasa dengan Minuman Dingin

BACA JUGA:Puasa Ramadan untuk Penderita GERD, Ini 7 Tipsnya

Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar),
kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.’” (Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).

Hadis di atas secara tegas menerangkan bahwa orang yang berpuasa boleh berbuka hanya boleh berbuka pada waktu malam, tepatnya ketika matahari terbenam (magrib).

Dengan demikian, telah jelas bahwa orang dewasa tidak boleh berpuasa setengah hari sehingga haram hukumnya berpuasa setengah hari bagi orang dewasa. (mg16)

Sumber: