Edarkan Pil Koplo, Dua Pemuda di Jombang Diciduk Polisi
Dua pemuda pengedar pil koplo di Jombang. --
"Mereka telah ditetapkan tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan kurungan maksimal 12 tahun," pungkasnya. (yus)
Sumber: