Jelang Lebaran, Polda Jatim Cek SPBU di Jemursari dan Ngagel
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP M Sinwan melihat pemeriksaan SPBU.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Pertamina dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Surabaya, melakukan pengecekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya, Selasa 2 April 2024.
Dua SPBU yakni milik Pertamina di Jalan Jemursari dan milik swasta di Jalan Raya Ngagel Surabaya diadakan uji sampel untuk memastikan akurasi takaran serta melakukan pengecekan kontaminasi kadar air di tempat penampungan BBM atau tangki pendam.
Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP M. Sinwan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan bersama-sama di dua SPBU, namun hasilnya tidak ada kandungan air yang melebihi batas normal.
"Yang pertama kita cek adalah terkait dengan kandungan kadar air. Kandungan air kita cek bersama dan hasilnya tidak di temukan," kata AKBP Sinwan.
BACA JUGA:Polda Jatim dan Polresta Malang Kota Juga Terima Laporan Korban Haji Furoda Travel MII Surabaya
"Yang kedua kita melakukan pengecekan dengan tera, di kedua SPBU ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," imbuhnya.
Sementara itu, Kabag Humas Pertamina Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan mengatakan, pengecekan ini dilakukan dalam rangka menjelang libur idulfitri guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para konsumen, bahwa SPBU milik pertamina itu dalam kondisi yang aman.
"Kami dari pertamina memang rutin melakukan pengecekan seperti yang disampaikan tadi, meliputi alsek safety yang tersedia, seperti apar ada apa tidak, kemudian kita cek kadar airnya, kemudian kita cek literan teranya ya, aspeknya meliputi quantity dan quality, berat jenis warna," paparnya.
Disisi lain, Sekretaris UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya, Mujadid menambahkan, pihaknya telah melakukan pengujian dibeberapa SPBU, yang ditemukan masih dalam batas toleransi, seperti contoh di dua SPBU itu minusnya 5 mili.
BACA JUGA:Kapolda Jatim Berangkatkan 36 Truk Berisi 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan Bencana Banjir Jateng
"Menurut Metrologi itu masih aman dijual ke umum, artinya masih dalam batas toleransi. Batasan toleransi yang ditetapkan oleh Metrologi adalah 100 mili per 20 liter, sedangkan dari pertamina 60 mili per 20 liter," pungkasnya. (rid)
Sumber: