Sikat Tas Seorang Wanita di Pandaan, Penjambret Keok Dihajar Warga
Pelaku dan barang bukti--
PASURUAN, MEMORANDUM - Aksi Wiwik (31), warga Sukolelo Kecamatan Prigen bisa dibilang berani. Ini setelah tas miliknya yang dibawa di bagian belakang punggungnya sempat dijambret ED (38), warga Sukoreno Prigen di depan SD Maarif Jogosari Pandaan.
Keberanian Wiwik patut diacungi jempol. Setelah tahu tasnya dijambret, Wiwik nekat mengejar sang pelaku. Di pemukiman padat penduduk itu, Wiwik berhasil menabrakkan motornya ke motor yang dikendarai ED. Sehingga penjambret itupun tersungkur. Nah, saat itulah, korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar untuk menghajar pelaku.
Kejadian ini dijelaskan oleh Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery. Polsek Pandaan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) pada Jumat 29 Maret 2024 malam.
BACA JUGA:Korban Tabrakkan Motor, Dua Penjambret Klenger Diamuk Massa
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery menjelaskan terkait kronologi kejadian penjambretan. Menurutnya, pada Jumat (29/3) telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di depan SD Maarif Jogosari oleh pelaku ED (38) dengan cara memepet laju sepeda motor korban. Kemudian sesampainya di TKP, pelaku menarik dengan paksa tas ransel milik korban yang dikenakan di punggung hingga talinya putus.
"Kemudian pelaku kabur ke arah Selatan. Namun korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP. Jaraknya sekitar 500 meter, sehingga korban berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menabrak sepeda motor pelaku dengan sepeda motor korban hingga roboh. Kemudian korban berteriak maling...maling, sehingga banyak warga yang mendengar dan langsung menangkap pelaku," tegasnya.
Selanjutnya para anggota Polsek Pandaan datang dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pandaan guna proses lebih lanjut.
BACA JUGA:Dua Jambret Dihajar Massa, Motor Dibakar
BACA JUGA:Jambret Tas Wanita Pasuruan, Residivis Babak Belur
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 28.000.000. Dari hasil penangkapan pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa; 1 unit motor honda Blade warna orange biru tanpa plat nomer dan helm standar hitam merk JPX. Lalu, 1 buah tas slempang warna hitam.1 buah HP merk Vivo V02. Dan 1 buah Jaket parasit warna hitam.
Selain itu juga diamankan 1 buah celana panjang jeans warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam. 2 buah HP merk OPPO dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan. Sehingga pelaku diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tutup Kompol Marwan. (kd/mh)
Sumber: