Dititipkan Baby Sister, Anak Selebgram Malang Jadi Korban Penyiksaan

Dititipkan Baby Sister, Anak Selebgram Malang Jadi Korban Penyiksaan

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Putri dari Selebgram Emy Aghnia Punjabi, JAP (3,5) menjadi korban dugaan kekerasan pengasuhnya sendiri. Perisitiwa itu, terjadi di rumah orang tua korban di kawasan Perumahan Pemata Jingga, Kecamatan Lowokwaru, Kota MALANG, Kamis  28 Maret 2024, sekitar waktu Sahur.

BACA JUGA:Diversi Gagal, Kasus Penganiayaan Siswi SD Jalan Terus

Akibatnya, balita itu mengalami luka memar di bagian mata dan telinga. Dan saat ini, masih menjalani perawatan intensif di RS Saiful Anwar Malang. Sedang terduga pelaku, IPS (27) asal Bojonegoro, saat ini telah ditahan di Mapolresta Malang Kota.

BACA JUGA:Diduga Aniaya Karyawati, Bos Karaoke Nine House Kitchen Alfresco Terancam 9 Tahun

"Berawal dari laporan orang tua korban. Dari penyelidikan awal, terjadi persesuaian antara rekaman di CCTV serta kondisi di lokasi. Termasuk, barang bukti yang ditemukan. Akhirnya, dilakukan penahanan terhadap pengasuh korban. Bahkan telah ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan dan kekerasan anak," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, saat ungkap kasus Mapolresta Malang Kota, Sabtu 30 Maret 2024.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Penganiaya Penjaga Konter HP

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, kekerasan terhadap anak itu dilakukan dengan cara memukuli, jewer, cubit bahkan  memindih. Tidak terkecuali, menyiram dengan minyak gosok.

BACA JUGA:Dipicu Salah Permakaman Jenazah, Aniaya Petugas Pemulasaraan

Kombespol BuHer sapaan Budi Hermanto menambahkan, atas peristiwa tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Baik orang tua korban hingga 2 orang yang saat itu ada di rumah korban.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2914, dengan ancaman 5 tahun penjara denda 100 juta," lanjutnya.

Selanjutnya, pihaknya segera koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut. Selain itu, pemeriksaan lebih lanjut termasuk koordinasi dengan Polda Jatim. Tidak ketinggalan, pemeriksaan kejiwaan bagi diri tersangka. Jika dibutuhkan, juga pemeriksaan kepada agen penyalur pengasuh, tentang mekanismenya.

"Dari keterangan tersangka, ia mengaku kesal. Karena korban tidak mau saat diobati di bagian yang luka. Namun, akan terus didalami," pungkas Kapolresta Malang Kota.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pada awalnya, tersangka menyampaikan ke ibu korban, jika korban terjatuh. Namun, ibu korban tidak percaya begitu saja dan melakukan pengecekan ke CCTV.

Sementara itu, ibu korban, Emy Aghnia berharap, agar tersangka di hukum seberat-beratnya. Sebelumnya, dirinya tidak menyangka, jika pengasuh anaknya akan berbuat seperti itu. Padahal, hanya ditinggal 2 hari. Dan peristiwa itu, terjadi di hari pertama. 

Sumber: