5 Jemaah Umrah Dipenjara di Arab Saudi, Wapres Minta Kemenag Edukasi Masyarakat

5 Jemaah Umrah Dipenjara di Arab Saudi, Wapres Minta Kemenag Edukasi Masyarakat

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin--wapresri.go.id

MEMORANDUM - Lima jemaah umrah asal Indonesia ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena dituduh melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi dan dipenjarakan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah melalui Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah memberikan bantuan advokasi kepada para jemaah.

"Saya terima kasih pada KJRI yang terus memandu, membantu mereka yang menjadi [terkena kasus hukum] apa ya, sehingga tidak bisa kembali karena ada persoalan," tuturnya dalam keterangan pers di Pontianak, Rabu (27/3/2024).

Wapres mengingatkan pentingnya jemaah umrah memahami aturan atau hukum yang berlaku di Arab Saudi agar tidak terjerat kasus saat beribadah di tanah suci.

BACA JUGA:5 Jemaah Umrah Indonesia Ditangkap Polisi Saudi, Ini Tips untuk Jemaah Agar Aman

BACA JUGA:Polda Jatim dan Polresta Malang Kota Juga Terima Laporan Korban Haji Furoda Travel MII Surabaya


Oleh karena itu, Wapres meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dalam hal ini, Kemenag dapat bekerja sama dengan asosiasi penyelenggara umrah ataupun kalangan travel.

"Karena itu, Kementerian Agama saya minta supaya mengedukasi masyarakat yang umrah melalui kerja sama asosiasi umrah atau travel," pintanya.

Sebelumnya diberitakan, lima orang jemaah umrah asal Indonesia ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi pada Selasa 12 Maret 2024 di Makkah.

Mereka dituduh melakukan praktik berjualan secara illegal di tanah suci.

Setelah ditangkap, mereka diputus bersalah oleh Mahkamah Arab Saudi dan dikenai sanksi Tarhil (deportasi). (*)

Sumber: