2 RHU Nekat Jual Minuman Beralkohol saat Puasa, Satpol PP Surabaya Sita 24 Botol Mihol dan Sanksi Tipiring
Petugas memasang stiker pelanggaran yang dilkukan RHU sesuai SE Wali Kota Surabaya.-arif Alfiansyah-
Yudhistira menegaskan kepada para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota yang berlaku. Jika kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi.
“Jika mereka kedapatan tidak tertib, maka akan kami kenakan sanksi. Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, dan kami terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya,” pungkasnya.
Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan terhadap RHU selama bulan Ramadhan untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
Perlu diketahui minggu ketiga bulan suci Ramadan, Satpol PP Surabaya dapati 5 tempat yakni 3 kelab malam, 1 restauran, serta 1 tempat biliar yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya. (*)
Sumber: