Asyik Judi di Kebun Tebu, 2 Warga Situbondo Ditangkap Polisi

Asyik Judi di Kebun Tebu, 2 Warga Situbondo Ditangkap Polisi

Kedua tersangka judi yang diamankan polisi--

SITUBONDO, MEMORANDUM - Satreskrim Polres SITUBONDO menggerebek arena perjudian kartu di tengah area kebun tebu masuk Desa Perante Kecamatan Asembagus Kabupaten SITUBONDO

Dalam penggerebekan itu, Tim Resmob berhasil mengamankan 2 orang tersangka dari 4 orang yang diketahui sedang asyik main judi

Keduanya SH (39) dan MD (55) adalah warga Kecamatan Asembagus. Sedangkan 2 orang lain yang melarikan diri sudah dikantongi identitasnya saat ini dalam pengejaran Polisi. 

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengatakan, penangkapan para pelaku itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di area kebun tebu sering digunakan untuk bermain judi. 

BACA JUGA:Peduli Nelayan, Satpolairud Polres Situbondo Bagikan Bantuan Beras Saat Patroli

Berbekal informasi dari masyarakat itu Tim Resmob Satreskrim melakukan langkah-langkah penyelidikan. Ternyata benar saat dikroscek ke lokasi ditemukan aktifitas perjudian kemudian langsung diambil tindakan mengamankan para pelaku judi. 

"Saat digerebek ada ada beberapa orang tengah asyik bermain judi kartu, petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp 410.000, 3 set kartu domino dan 1 lembar kertas kalender,” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis 28 Maret 2024.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, para pelaku tersebut tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kartu Domino jenis Qiu – Qiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. 

Sesaat setelah ditangkap para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Peringati HUT Ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Kapolres Situbondo bersama Ketua Bhayangkari Bagikan Takjil

“Para pelaku judi Kita jerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana Maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.(hms)

Sumber: