Divonis 20 Tahun Penjara, Kurir 125 Kg Karnopen Menganti Lolos Hukuman Mati

Divonis 20 Tahun Penjara, Kurir 125 Kg Karnopen Menganti Lolos Hukuman Mati

Divonis 20 Tahun Penjara, Kurir 125 Kg Karnopen Menganti Lolos Hukuman Mati.--

SURABAYA, MEMORANDUM – Terdakwa Prasetyono Adi (49), warga Jalan Raya Menganti Wiyung Gang I, bisa bernapas lega karena lolos dari ancaman hukuman mati. Ini setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. 

Pertimbangan majelis hakim karena terdakwa yang menjadi kurir 186 ribu butir atau seberat 125 kilogram pil karnopen itu merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dipenjara, kooperatif, dan sopan selama persidangan.

BACA JUGA:Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya, Hari Ini Sidang Perdata di Pengadilan Negeri

“Mengadili, menjatuhkan hukuman atas nama terdakwa Prasetyono Adi dengan 20 tahun penjara,” ujar Ni Putu Sri Indayani, Selasa, 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Pengadilan Agama Surabaya Kebanjiran Permohonan Isbat Nikah

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Ronni Bahmari menerima hukuman tersebut. “Kami terima Bu Hakim,” ujar Prasetyono Adi yang mendengarkan putusan secara online tersebut.

Namun, lain halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Terkait putusan 20 tahun penjara tersebut, jaksa Kejari Surabaya ini langsung melakukan banding.

“Kami ajukan banding majelis,” pungkas Jaksa Suparlan.

Seperti diketahui, terdakwa sejak tiga tahun ini tak mendapatkan pekerjaan sebagai kontraktor. Begitu ada tawaran pekerjaan, meski menjadi kurir narkotika dengan risiko yang besar pun diterimanya agar bisa memenuhi kebutuhan keluarga.

Saat ada perintah mengantar pil karnopen seberat 125 kilogram atas perintah Iskak (DPO), ia menerimanya. Terlebih ia mendapat upah Rp 3 juta dari Iskak tersebut. Pada saat barang akan dimasukkan ke dalam mobil yang disewa, terdakwa diamankan anggota Polrestabes Surabaya.

Terdakwa ditangkap usai mengambil paket narkotika tersebut di kantor jasa ekspedisi Jalan Raya Menganti Wiyung.

Sementara itu, sebelumnya dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, terdakwa mengaku akan mengantarkan paketan itu ke Bojonegoro. Dirinya tak tahu isi paket tersebut narkotika. Sebab, Iskak bilangnya bahan baku cat dan ia tidak pernah mengecek barangnya. (fer)

Sumber: