Pj Bupati Tulungagung Isyaratkan Larangan Penggunaan Mobdin untuk Mudik

Pj Bupati Tulungagung Isyaratkan Larangan Penggunaan Mobdin untuk Mudik

Pj Bupati Heru Suseno.-Biro Tulungagung-

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Pemkab Tulungagung masih menunggu petunjuk soal larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik maupun liburan selama libur lebaran 2024.

Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno.

Heru mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari kebijakan serupa yang diambil oleh Pemkab Tulungagung di tahun-tahun sebelumnya, sambil menunggu instruksi dari Pemprov Jatim maupun pemerintah pusat soal hal ini.

"Kita lihat dulu kebijakan pemkab tahun lalu seperti apa, sekalian menunggu instruksi. Biasanya instruksi yang ada itu dari KPK," ujarnya pada Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Tekan Inflasi, Pemkab Tulungagung Pantau Harga Jagung, Telur dan Daging Ayam

Heru mengakui, sudah ada daerah lain yang dengan tegas melarang ASN menggunakan motor maupun mobil dinas plat merah untuk mudik dan liburan. Namun demikian, pihaknya memilih untuk menunggu aturan yang ada.

"Ya memang ada daerah lain yang sudah menerapkan. Ya ndak papa silahkan, kita tunggu aturannya dulu," ucapnya.

Ketika nantinya ditetapkan kendaraan dinas tak boleh digunakan untuk mudik dan libur lebaran demi kepentingan pribadi, maka pihaknya juga akan memerintahkan agar kendaraan - kendaraan tersebut ditinggalkan di kantor dinas masing - masing. Mengingat kantor dinas sudah memiliki fasilitas berupa garasi dan tempat parkir.

"Kalau nantinya dilarang dipakai mudik ya sudah semuanya, dipakai liburan juga tidak bisa, diparkir di kantor saja kan ada garasinya," pungkas Heru.(fir/mad)

Sumber: