Kejahatan Konvensional Meningkat Jelang Lebaran, Masyarakat dan Polisi Harus Waspada
Gigih Andi Wijaya. --
"Semoga dalam kejadian perampokan di Malang ini pelaku bisa segera ditemukan, karena melihat dari kasus tersebut pelaku bisa dijerat pasal berlapis yaitu pasal 339 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tuntas Gigih. (bin)
Sumber: