RHU Nekat Buka, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tutup Permanen

RHU Nekat Buka, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tutup Permanen

M Machmud. --

SURABAYA, MEMORANDUM - DPRD Surabaya meminta pemkot untuk memberikan sanksi tegas terhadap RHU yang masih nekat buka selama Ramadan. Bukan hanya memberikan peringatan, namun dewan mendorong agar dicabut izin usahanya. 

"Saya berharap Pemerintah Kota Surabaya bisa menindak tegas terhadap pengusaha yang membandel, langsung saja ditutup usahanya selamanya dengan dicabut izin operasionalnya," kata anggota Komisi A DPRD M Machmud, Minggu, 24 Maret 2024.

Machmud menyampaikan, dengan sikap tegas dari pemerintah, maka diharapkan pengusaha tidak ada yang main-main dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024.

Untuk itu, legislator senior asal Partai Demokrat ini meminta Satpol PP Surabaya bersama stakeholder terkait terus memantau, khususnya pada RHU yang dicurigai membuka secara diam-diam atau secara sembunyi-sembunyi.

BACA JUGA:Berebut Kursi Ketua DPRD Surabaya 2024-2029, Adi Sutarwijono Diprediksi 2 Periode

"Satpol PP kelurahan, kecamatan, sampai Satpol PP Kota Surabaya harus keliling memantau," tegasnya.

Machmud menyatakan bahwa seluruh instansi terkait bisa saling bersinergi untuk menjaga Surabaya tetap kondusif selama Ramadan. Pemkot menurutnya harus mampu menggerakkan semua instansi.

"Semua instansi digerakkan untuk saling membantu dan kerja sama memantau," harapnya.

Sehingga, lanjut Machmud, RHU yang buka secara sembunyi-sembunyi dapat terendus atau diketahui. "Jika melibatkan semua instansi bisa diketahui ketika ada yang buka maupun yang buka diam-diam," jelas dia. (bin)

Sumber: