Jual Miras Saat Ramadan, Restoran di Jalan Tegalsari Surabaya Disegel

Jual Miras Saat Ramadan, Restoran di Jalan Tegalsari Surabaya Disegel

Petugas menemukan botol mihol di sebuah restoran di Jalan Tegalsari--

SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Surabaya.

Dalam hal ini Satpol PP bersama beberapa instansi terkait melakukan pengawasan di tiga lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Hasilnya, satu restoran di Jalan Tegalsari kedapatan menjual minuman beralkohol (miras) dan langsung disegel oleh Satpol PP.

"Kami temukan satu restoran di Jalan Tegalsari yang menjual miras. Kami amankan 12 botol miras golongan A sebagai barang bukti," jelas Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya.

BACA JUGA:10 Hari Pertama Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel RHU hingga Tertibkan Perang Sarung

BACA JUGA:Perang Sarung Digagalkan! Satpol PP Surabaya Amankan 6 Remaja

Yudhis mengatakan, pemilik restoran akan dikenai sanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan.

"Untuk barang bukti kami bawa. Sanksi berupa sidang tipiring, " ujarnya.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan selama bulan Ramadan untuk memastikan tidak ada yang menjual miras.

"Kami akan masif lakukan pengawasan ke seluruh tempat hiburan. Kami akan cek apakah ada indikasi menjual alkohol atau tidak," kata Yudhis.

Yudhis mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mentaati peraturan yang berlaku dan tidak menjual miras selama bulan Ramadan.

"Kami meminta agar para pelaku usaha mentaati peraturan yang tercantum pada SE Wali Kota. Pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadan," pungkasnya.

Perlu diketahui razia ini dilakukan Satpol PP Kota Surabaya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP).

Salin itu, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta GARTAP III Surabaya. (alf)

Sumber: