Hearing, Pemilik Tenant di Malang Plaza Minta Pembayaran Kompensasi

Hearing, Pemilik Tenant di Malang Plaza Minta Pembayaran Kompensasi

Prosesi pelaksanaan hearing pemilik tenant di Malang Plaza-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Sebanyak 13 pemilik stand Malang Plaza yang terbakar tahun lalu mendatangi komisi B, DPRD Kota Malang. Kedatangan mereka, didampingi juga kuasa tim hukumnya, Gunadi Handoko dan rekan, Kamis 21 Maret 2024.

Hadir pula, managemen Malang Plaza PT Hakim Sentoso, bersama tim kuasa hukumnya Ridwan Rachmat, S.H., M.H dan rekan. Sedang dari Komisi B, dihadiri, Ketua Fraksi Trio Agus, Arief Wahyudi, Lohk Mahfuz serta Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Malang, Eko Sri Yuliadi.

"Kedatangan kami ke komisi B, adalah untuk hearing. Terkait, permasalahan pemilik tenan di Malang Plaza yang terbakar tahun lalu. Namun, hingga saat ini, belum mendapatkan penggatian apa apa," terang Ketua tim Kuasa Hukum pemilik tenan di Malang Plaza, Gunadi Handoko dan rekan, ditemui usai hearing, Kamis 21 Maret 2024.

Ia menambahkan, selama ini, pihaknya telah melakukan sejumlah komunikasi secara kekeluargaan. Namun, hingga saat ini belum menemukan solusi yang nyata dan dilaksanakan. Yang sudah ada, adalah nilai kompensasi, namun eksekusi dan waktu pembayaran belum jelas.

BACA JUGA:Pasca Terbakar, Pemilik Tenant Malang Plaza Minta Rp 75 M

Sementara di sisi lain, para penyewa stand yang terbakar, lanjut Gunadi, sudah direlokasi dan sudah beroperasi di Sarinah Plaza. Menurut Gunadi, selama ini pihaknya telah mengupayakan untuk dilakukan penyelesaian di luar pengadilan.

"Kalau yang penyewa, kan sudah diselesaikan. Sudah relokasi bahkan sudah bisa beroperasi. Lah ini yang pemilik, malah belum dapat apa apa. Makanya, kami minta batas waktu sampai tanggal 2 Mei 2024, untuk ada kepastian, kapan mau dibayar kompensasinya, atau DP nya dulu," lanjutnya.

Jika tanggal tersebut tidak ada penyelesaian, kata Gunadi, dengan berat hati akan menempuh jalur hukum. Selama ini, tambah Gunadi, dari pihak PT Hakim Sentosa beralasan, masih sedang dalam upaya menjual aset gedung.

Sementara itu, Ketua Fraksi Komisi B, DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono, S.TP berharap, agar semuanya sebisa mungkin diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

BACA JUGA:Pemilik Tenant Beri Waktu hingga 10 Juni ke Manajemen Malang Plaza

"Ya sebisa mungkin, diselesaikan dengan kekeluargaan. Bahkan, kami juga menyinggung bagaimana kalau coba ditawarkan ke Pemkot Malang. Barangkali cocok," katanya.(edr)

Sumber: