Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol

Pakai Baju Tahanan, Tangan Diborgol

SURABAYA - Vanessa Angel kembali menjalani penyidikan tambahan di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (7/2) siang. Tersangka kasus mengekplorasi tubuhnya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi ini, mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Vanessa terlihat lebih kurus dibanding ketika dirinya kali pertama ditangkap saat berada di hotel. Baju bagus yang biasa dipakai sekarang berganti baju tahanan warna biru bertuliskan “Tahanan”. Sewaktu digelandang ke ruang penyidik, tangan Vanessa Angel diselipkan ke dalam baju untuk menyembunyikan borgol yang melekat di kedua tangannya. Bahkan ketika dibawa petugas, Vanessa sempat marah kepada wartawan karena sandalnya terinjak saat dibawa masuk ke ruangan. Vanessa mengeluarkan nada tinggi. "Haduh!," teriak Vanessa mengungkapkan kekesalannya. Setelah kembali memakai sandalnya, Vanessa kembali berjalan ke ruang penyidik. Namun setiba di pintu ruang penyidik, sandal warna cokelat itu kembali lepas dari kaki kirinya. "Haduh!" teriak Vanessa lagi. Penyidikan tambahan tersebut berakhir hingga pukul 17.00. Selanjutnya Vanessa kembali dibawa ke tahanan. Tidak ada sepatah kata dari Vanessa saat wartawan mencoba bertanya. Bahkan sandalnya sempat terlepas lagi, tapi bukan diinjak wartawan melainkan terinjak polisi yang mengawalnya. Bahkan terkait pemeriksaan itu belum ada keterangan dari pihak kepolisian hingga pukul 18.00. "Perkembangan kasus prostitusi online akan disampaikan Bapak Kapolda Irjenpol Luki Hermawan," terang Kasubdit V Cyber Crime AKBP Harissandi. Seperti diketahui dalam kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis dan ratusan model majalah dewasa ini, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan empat muncikari sebagai tersangka. Hasil rekam jejak digital dari para muncikari ini, polisi menemukan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap Vanessa. Artis FTV ini dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE, hingga akhirnya penyidik menerbitkan surat perintah penahanan (SPP) terhadap Vanessa. (tyo/nov)

Sumber: