Cegah Dini Bullying dan Pornografi Kalangan Pelajar, Polres Bojonegoro Sambangi Ponpes Ar Ridwan Al Maliky
Santri-santriwati Ar Ridwan Al Maliky mendengarkan binluh dari Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro dan Dinas P3A KB Kabupaten Bojonegoro.-Biro Bojonegoro-
BOJONEGORO, MEMORANDUM - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan menciptakan lingkungan sekolah aman, Polres Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3A KB) Kabupaten Bojonegoro menggelar pembinaan dan penyuluhan (binluh) di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar Ridwan Al Maliky Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Rabu, 20 Maret 2024.
BACA JUGA:Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro Gelar Binluh Anti Bullying di SMAN 2
Dalam kegiatan tentang perilaku bullying dan pornografi itu dihadiri pengasuh Ponpes Ar Ridwan Al Maliky KH Tzalis Dhuha Ridwan dan diikuti santri-santriwati Ar Ridwan Al Maliky.
Binluh tersebut langsung disampaikan materi bahaya perilaku bullying dan pornografi di usia remaja atau pelajar oleh personel unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro Aipda Ananta Kusuma dan P3A KB Pemkab Bojonegoro Rohmad Prima.
Selesai kegiatan, Aipda Ananta Kusuma menyampaikan bahwa bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana dan biasa terjadi pada saat-saat tertentu serta harus dapat diantisipasi serta diberikan pengetahuan maupun pemahaman sejak dini terkait bahaya bullying.
Lanjutnya, kasus bullying dan kekerasan seksual sudah merambah hingga tingkat sekolah Penanganan harus melibatkan multi stakeholder baik guru, orang tua, instansi, dan sebagainya.
BACA JUGA:Cegah Kekerasaan Seksual, Polres Bojonegoro Launching Satgas PPA
“Pemicunya adalah penggunaan smartphone tanpa pengawasan orang tua. Karena sebagian besar kasus itu berawal dari alat komunikasi. Termasuk rasa penasaran remaja tinggi, namun jika tidak diawasi akan terjerumus ke hal-hal negatif. Bahkan tidak sedikit kasus kekerasan seksual terjadi lantaran ajakan korban karena sering mengakses konten berbau pornografi. Kalau sudah kecanduan lebih sulit daripada menyembuhkannya,” Papar Aipda Ananta Kusuma.
Ditambahkan olehnya, pihaknya berupaya memberikan gambaran cakupan undang-undang tersebut supaya para remaja tahu batasan. Apa saja hal dilarang dan boleh dilakukan. Supaya nantinya para remaja tidak sampai tersangkut pidana berujung ke tingkat penyidikan lebih lanjut.
”Melalui bimbingan dan penyuluhan yang dilakukan sebagai pembuka informasi agar anak didik tidak terjerat dengan aturan hukum,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya kedatangan Polri dan Dinas P3A KB Kabupaten Bojonegoro memberikan penyuluhan akan memberi efek dalam pemikiran tentang bahaya bullying dan pornografi di sekolah.
“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan, dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying serta pornografi,” imbau Aipda Ananta diakhir keterangan kepada awak media. (*)
Sumber: