Kejari Jember Masih Toleran Terkait Eksekusi Terpidana Kades Mundurejo

Kejari Jember Masih Toleran Terkait Eksekusi Terpidana Kades Mundurejo

Terpidana Korupsi dana desa ED Kades Mundurejo meninggalkan Halaman Kejaksaan Negri Jember.--

JEMBER, MEMORANDUM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember masih melakukan pemanggilan terhadap terpidana korupsi dana desa, E-D, Kepala Desa Mundurejo untuk menyampaikan turunnya petikan dari PN Tipikor Surabaya, namun baru kali kedua pemanggilan rencana eksekusi terpidana hadir.

"Sudah dua kali kami kirim surat pemanggilan untuk menyampaikan petikan Pengadilan Tipikor Surabaya, namun baru kali kedua terpidana yang berinisial ED hadir yang dibarengi oleh aksi unjukrasa, " ujar I Nyoman Sucitrawan Kepala Kejaksaan Negri Jember. Selasa 19 Maret 2024. 

BACA JUGA:Rakor Pengendalian Inflasi, Kapolres Jember Tekankan Empat Poin Penting

E-D sebelumnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Timur akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan kurungan kepada Edi Santoso Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember.

BACA JUGA:Restorative Justice Dilakukan Usai Viral Xpander Nabrak Kafe

Nyoman mengatakan, Kejari Jember masih menunggu itikad baik dari E-D dan kami masih memberikan waktu pada terpidana untuk beribadah puasa dan berlebaran bersama keluarganya.

"Kami masih menunggu itikad baik dari terpidana. Dan memberi kesempatan pada terpidana menjalani puasa dan berlebaran bersama keluarga, terlepas dari pihak kuasa hukum untuk melakukan upaya peninjauan Kembali (PK). Tidak bisa menghalangi upaya pelaksanaan eksekusi. Tapi pada tanggal 17 April 2024 setelah Idul Fitri harus dengan sukarela dan legowo untuk menjalani putusan. " pungkas putara Asli Bali itu.

Sementara Wartawan Memorandum untuk mengklarifikasi ED, ia tidak menanggapi dan keburu meninggalkan halaman kejaksaan Negri Jember.

Untuk diketahui babak akhir Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, pada 29, Nopember 2023 lalu, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Namun, dalam menjalani hukuman Edi tidak ditahan di lapas. Melainkan menjadi tahanan kota.

Hal itu berdasarkan petikan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang memerintahkan agar Edi Santoso tetap menjadi tahanan kota. Sebelumnya tim kuasa hukum terpidana mengajukan Banding namun dicabut lagi urung mengajukan banding. (edy)

Sumber: