Dugaan Korupsi Banpol, Kader Adukan Pengurus DPD PSI Surabaya ke Polda Jatim

Dugaan Korupsi Banpol, Kader Adukan Pengurus DPD PSI Surabaya ke Polda Jatim

Kader pengurus PSI melaporkan pengurus DPD Surabaya ke Polda Jatim. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Dugaan penyelewengan dana bantuan politik (Banpol) oleh pengurus utama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya diendus oleh kadernya sendiri. Tiga perwakilan anggota dari DPC PSI Surabaya mengadukan perkara ini ke Subdit Tipikor Polda Jatim

Para pengurus partai yang dilaporkan ke polisi itu meliputi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kota Surabaya (EK), Sekretaris (YP), dan Bendahara (AS).

Sekretaris DPC PSI Kecamatan Gubeng, Sivera Puanugraningtyas mengatakan bahwa, beberapa perwakilan dari PSI mengadukan dugaan penyalahgunaan dana Banpol periode 2022-2023. Setelah dikumpulkan beberapa bukti sepanjang setahun tersebut, ternyata ada kerugian negara mencapai Rp 500 - Rp 800 juta. 

BACA JUGA:Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 T

"Dan itu sangat merugikan masyarakat karena itu dana negara yang seharusnya dana banpol itu didistribusikan hingga ke tingkat ranting untuk membiayai berbagai kegiatan kepartaian," kata Sivera, Selasa 19 Maret 2024.

BACA JUGA:Peran Psikologi di Balik Prestasi Atlet dan Seniman

Karena tidak turunnya dana banpol tersebut ke ranting bawah pengurus DPD PSI Kota Surabaya, para kader partai berlambang bunga mawar itu memutuskan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum. 

"Kami mengadukan seluruh pengurus dari DPD PSI Surabaya, KSB-nya terutama. Ketua, Sekretaris, dan Bendaharanya. Karena mereka berwenang untuk mengelola dana Banpol tersebut," lanjutnya.

Menurutnya, para pengurus DPD PSI Kota Surabaya yang diadukan ke Polda Jatim itu diduga menyelewengkan dana Banpol dengan cara memalsukan tanda tangan pengurus partai di tingkat bawah saat menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kepartaian. Seperti jalan sehat, kaderisasi hingga acara internal partai.

"Termasuk pemalsuan data, karena saya sebagai Sekretaris DPC PDI Gubeng tidak pernah sama sekali menandatangani hal tersebut. Di mana tanda tangan tersebut berfungsi untuk LPJ penggunaan dana Banpol di 2022-2023," bebernya. 

"Bukti yang kami bawa ada 18 poin yang sudah kami rangkum. Yang utama misalnya kegiatan jalan sehat, ada kegiatan edukasi politik, hingga acara internal partai yang tidak terindikasi disitu. Jadi ada mark up dana yang membengkak," tutupnya. 

Sementara itu, Erick Komala selaku ketua DPD PSI Surabaya saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, bahwa dirinya sudah beberapa kali dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan penyelewengan dana Banpol ke polisi. Namun semua laporan itu tidak pernah terbukti. Ia pun menilai, ada unsur politik yang melatarbelakangi laporan polisi tersebut.

"Menurut saya ini murni banyak ditunggangi unsur politik. Dimana yang menjadi pelapor itu juga sebenarnya tidak paham," kata Erick. 

Sebagai langkah selanjutnya, ia tidak akan tinggal diam dan mengancam akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik masing-masing pelapor ke polisi.

Sumber: