Residivis Kertopaten Dua Kali Dipenjara Tidak Kapok

Residivis Kertopaten Dua Kali Dipenjara Tidak Kapok

B diamankan petugas dan barang bukti di Polrestabes Surabaya. -Rio-

SURABAYA, MEMORANDUM - Seorang pria berinisial B (42), warga Jalan Kertopaten, Simokerto, kembali ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tersangka sebelumnya pernah di penjara atas kasus yang sama, namun tidak membuatnya kapok.

B digerebek di tempat tinggalnya. Saat penggerebekan, dia tepergok anggota sedang membungkus sabu-sabu ke dalam plastik klip kecil.

"Kami menemukan dua kantong plastik berisi 9,865 gram dan 0,911 gram sabu-sabu," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Minggu 17 Maret 2024.

Barang bukti lain yang disita, yaitu timbangan elektrik, kartu ATM, buku catatan penjualan sabu-sabu, dan HP.

BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kos Pengedar Sabu

B mengaku, mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial HD di kawasan Sidotopo Wetan sebanyak 20 gram. 

"Barang bukti sepuluh gram lebih sabu-sabu yang kami sita adalah sisa dari hasil penjualan. Saat ini kami kembangkan lagi untuk menangkap HD dan ditetapkan DPO ," kata Miftah.

B mengaku kembali menjadi pengedar narkoba karena alasan mudah mendapatkan uang dengan cepat. Uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Dalam pemeriksaan, B mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HD membelinya dengan cara bertemu langsung di kawasan Sidotopo Wetan.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Jatisari Diciduk

"Saya jual sabu karena mudah mendapatkan uang dengan cepat. Hasil keuntungan saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," terang B. (rio)

Sumber: