Usai Sidang, Ahmad Dhani Dijebloskan Medaeng

Usai Sidang, Ahmad Dhani Dijebloskan Medaeng

SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) langsung menjebloskan Ahmad Dhani ke Rutan Kelas 1 Surabya di Medaeng usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sempat ada perbedaan pendapat antara JPU dan tim penasihat pentolan Dewa 19 ini terkait ketetapan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait penahanan. JPU Rakhmat Hari Basuki meminta Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menetapkan pengalihan penahanan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di  Medaeng, Sidoarjo. “Surat penetapan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI sejak 29 Januari 2018 di mana terdakwa dialihkan penahanannya ke Rutan Medaeng,” ujar JPU Rakhmat Hari Basuki. Menanggapi itu, dengan tegas pihak kuasa hukum yang diketuai Aldwin Rahadian menolak atas pengalihan penahanan tersebut. “Kami juga ada penetapan dari Pengadilan Tinggi dalam surat nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI, berarti ada dua penetapan tanggal 31 Januari,” tegas Aldwin. Asumsi penasihat hokum bila perkara ini kliennya pinjam saja, maka penetapan di Rutan Cipinang. Sehingga pihaknya keberatan bila dipindahkan di Medaeng. Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono menjelaskan, surat yang dipegang JPU merupakan surat tentang penetapan pemindahan penahanan, sedangkan surat yang dipegang kuasa hukum surat penahanan di Cipinang terkait kasus di Jakarta. "Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu berisiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang Anton. Setelah sidang, Ahmad Dhani yang rencana akan memberikan statmen kepada wartawan di ruang jaksa batal karena langsung digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan Rutan Medaeng. (fer/tyo)

Sumber: