Pria Gresik Gadaikan Motor Teman, Modus Pinjam untuk Cari Kerja

Pria Gresik Gadaikan Motor Teman, Modus Pinjam untuk Cari Kerja

Tersangka Muhammad Nasrul Umam di Mapolsek Manyar-Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Muhammad Nasrul Umam kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Manyar. Pria 31 tahun asal Pongangan Krajan RT 7 RW 1, Desa Pongangan, Manyar, GRESIK tersebut ditangkap usai menggadaikan motor M Sandi yang tak lain temannya sendiri.

Modusnya pun klasik. Pelaku berpura-pura meminjam motor untuk dipakai berangkat kerja di perusahaan. Korban yang notabene teman baik pelaku pun tanpa memiliki rasa curiga menyerahkan motor.

Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno menjelaskan, aksi pelaku bermula pada 14 Oktober 2023. Saat itu, pelaku meminjam motor Honda NF 125D bernopol W 3975 CO kepada korban. Pelaku berdalih, motor itu dipakai untuk berangkat kerja sehari-hari.

"Karena kasihan melihat kondisi pelaku yang tidak memiliki kendaraan dan berangkat kerja dengan jalan kaki, korban akhirnya meminjamkan sepeda motor tersebut," ucap Tatak Sutrisno.

BACA JUGA:Polsek Manyar Ringkus Maling Motor 3 TKP

Ternyata, pada 26 Oktober 2023, palaku diam-diam menggadaikan motor itu tanpa sepengetahuan korban. Sandi Afianto pun menaruh curiga ketika mendapati pelaku berangkat kerja dengan jalan kaki.

"Korban sempat tanya ke pelaku kemana sepeda motornya. Tapi dijawab oleh pelaku bahwa sepeda motor tersebut dipakai oleh bapak mertua, karena motor mertuanya sedang rusak dan berada di bengkel," imbuh Tatak.

Sekitar awal bulan Desember 2023 korban akhirnya menanyakan kembali kepada pelaku. Sebab sudah lama ia tidak melihat pelaku menggunakan motor miliknya. Kecurigaan dan kekhawatiran korban pun memuncak.

"Dan benar saja, saat ditanyai  pelaku mengaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Kepada korban, pelaku berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut akan tetapi hingga Maret 2024  tidak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar," tandas dia.

BACA JUGA:Kapolsek Manyar Berbagi Takjil Kepada Pemulung

Polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku pada Sabtu 9 Maret 2024 saat ngopi di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik. Pelaku Nasrul Umam tidak berkutik dan langsung dikeler ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," pungkas Tatak.(fdn)

Sumber: