Jasad Bugil di Ladang Jagung Desa Sumput Ternyata Lelaki, Polisi Belum Identifikasi Identitas

Jasad Bugil di Ladang Jagung Desa Sumput Ternyata Lelaki, Polisi Belum Identifikasi Identitas

Polisi Olah TKP penemuan jenazah di Ladang Jagung Desa Sumput, Driyorejo, Gresik-Danny-

GRESIK, MEMORANDUM - Kedokteran Forensik mendapatkan fakta terbaru dalam pemeriksaan jenazah yang ditemukan di ladang jagung Desa Sumput, Driyorejo. Jasad setengah telanjang yang sebelummya diperkirakan wanita, ternyata adalah seorang lelaki.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, fakta itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik.

"Pemeriksaan oleh dokter forensik mengindikasikan bahwa jenis kelamin mayat tersebut adalah laki-laki, bukan wanita. Hal ini ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tulang pinggul," kata Aldhino, Selasa 12 Maret 2024.

Aldhino menjelaskan jika mayat tersebut ditemukan dalam kondisi yang sudah mengalami pembusukan cukup parah, dengan gigi rahang yang telah hilang. Hal ini mengindikasikan bahwa mayat tersebut telah berada di lokasi tersebut selama kurang lebih satu minggu.

BACA JUGA:Polisi Temukan Sandal dan Bercak Darah pada Kantong Plastik di Lokasi Penemuan Jasad Wanita Desa Sumput

"Walaupun demikian, kita belum dapat mengidentifikasi nama dan alamat korban karena kondisi kepala dan tubuhnya yang sudah sangat rusak sehingga sulit diidentifikasi," ucap mantan Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Tim medis di RSUD Ibnu Sina Gresik, yang melakukan pemeriksaan, juga mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi mayat tersebut karena kondisi tubuhnya yang sangat membusuk, termasuk rusaknya sidik jari.

Ia menegaskan jika proses identifikasi masih terus dilakukan.Namun demikian, hingga saat ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jasad tersebut meskipun banyak organ tubuhnya yang rusak.

Aldhino mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri sekitar 150 cm tingginya dan berusia antara 45 hingga 50 tahun untuk segera menghubungi pihak kepolisian.(fdn)

Sumber: