Dugaan Korupsi SKS di Lamongan Masuk Tahap Pemberkasan

Dugaan Korupsi SKS di Lamongan Masuk Tahap Pemberkasan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lamongan-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Pekara kegiatan pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) tahun 2021 sampai 2022. Kejaksaan Negeri (Kejari) LAMONGAN hingga saat ini tahap penyusunan berkas perkara keempat tersangka atas dugaan korupsi sebesar Rp 2,5 miliar.

Pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) berada di Jalan Raya Sukodadi - Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. "Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi itu, masih disusun dan dalam tahap perampungan, (perampungan berkas, red).

"Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, dikatakan melalui Kasi Intelijen MHD. Fadly Arby, kepada memorandum.disway.id., Selasa 5 Februari 2024.

Selain itu, Fadly sapaan Kasi Intelijen Kejari Lamongan saat ditanya apakah selain 4 orang tersangka akan bisa tambah lagi berdasarkan fakta persidangan. Fadly menjelaskan, bisa saja, kenapa tidak ??? "Bahwa tidak menutup kemungkinan hal itu bisa saja terjadi," jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Lamongan Audensi Sentra Kuliner Sukodadi Mangkrak

Terpisah, dari rumor yang berkembang di masyarakat setempat, pelaksanaan kegiatan pembangunan SKS semua pembelanjaan itu diduga lewat satu orang berinisial AM, ia masuk struktur panitia pembangunan bagian keamanan.

Termasuk juga unit kegiatan pembangunan kanopi senilai kurang lebih Rp 80 juta, AM yang mengerjakannya sendiri. Bahkan diketahui dia sementara ini belum masuk dalam daftar tersangka dugaan korupsi pembangunan SKS, itu yang menjadi pertanyaan masyarakat desa Sukodadi.

Padahal, menurutnya saya kira keempat tersangka tersebut menurut kami adalah korban konspirasi dari skenario yang dibuat dan aktor inteltual dibelakangnya diduga adalah AM," kata sumber dari masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Dalam hal itu, sebelumnya juga pernah disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan, "Perihal penyataan warga masyarakat tersebut dan direspon cepat oleh Kajari Lamongan, dengan mengucapkan terima kasih banyak informasinya.

BACA JUGA:Kejari Lamongan Geledah Kantor Desa Sukodadi

Pihak kejaksaan Negeri dalam perkara dugaan korupsi pembangunan SKS menambahkan, "Ini lagi perdalam lagi pemeriksaannya mas, (pemeriksaan berkas perkara, red)," katanya. (pul)

Sumber: