Ditetapkan Tersangka, Gus Samsudin Terancam Penjara diatas 5 Tahun
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto dan Kasubdit V Siber AKBP Charles P. Tampubolon Simamora saat memberikan keterangan ke awak media.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam konten video Tukar Pasangan, Pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin dikenakan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang ITE dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon mengatakan bahwa Samsudin akan dikenakan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang ITE.
BACA JUGA:Gus Samsudin Ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim
"Karena membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat ancaman diatas 5 tahun. Dan untuk tersangka lain ada tapi kami masih mendalami perannya sejauh mana," kata AKBP Charles.
BACA JUGA:Gus Samsudin Resmi Ditetapkan Tersangka, AKBP Charles: Masih Ada Tersangka Lain
Dalam kasus konten Tukar Pasangan ini, peran Samsudin itu sendiri adalah sebagai pembuat skenario. "Sebagai pembuat skenario dan sampai saat ini sudah ada 13 saksi yang diperiksa," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut dibuat sekitar pertengahan Februari 2024. Dan durasi video tersebut sekitar 30 menit.
"Keuntungan dari video ini, Samsudin berharap bisa menaikkan kontennya dan mendapatkan banyak subscribe di YouTube," bebernya.
Untuk sementara ini, Gus Samsudin masih dikenakan undang-undang ITE. Namun untuk kedepannya, pihaknya masih meminta pendapat dari ahli agama dan pidana terkait penistaan agama.
"Kami masih tindak lanjuti dan menerima pendapat dari ahli agama dan pidana terkait penistaan agama. Artinya tidak menutup kemungkinan akan dikenakan padal berlapis," ungkapnya.
"Untuk calon tersangka lain ini berperan yang merekam dan mengupload video," tutupnya. (rid)
Sumber: