100 Direktur Perusahaan Hadiri Sosialisasi Pasar Modal Terpadu

100 Direktur Perusahaan Hadiri Sosialisasi Pasar Modal Terpadu

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Tri Bowo. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Meningkatkan literasi dan akses pendanaan di pasar modal bagi perusahaan di daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan kegiatan ‘Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) Tahun 2024’ secara perdana, di Ballroom Kantor OJK Malang, Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang, Rabu, 28 Februari 2024.

BACA JUGA:Kanwil DJP Jawa Timur III Capai Penerimaan Pajak Lebih dari 100%

Kegiatan yang dihadiri oleh 100 direktur wajib pajak badan (WPB) ini merupakan bentuk dukungan nyata DJP dalam mendukung dan mendorong perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan yang merupakan WPB dari berbagai daerah untuk dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan.

BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Perluas Literasi Pajak pada Penyandang Disabilitas

“Wajib pajak badan dapat melakukan initial public offering (IPO) atau penawaran saham kepada publik atas kemauan sendiri atau didorong oleh pihak lain, yaitu DJP. Dorongan dari  DJP ini dilakukan dalam rangka mendukung BEI untuk mengembangkan pasar modal, serta mendukung perusahaan dan pemerintah secara umum untuk mendapatkan permodalan (pendanaan) selain bank,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III Tri Bowo.

BACA JUGA:Kanwil DJP Jatim III Ikuti Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jatim

Dengan WPB melakukan IPO dan menjadi perusahaan terbuka yang tercatat di BEI, maka WPB dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan (corporate income tax) sebesar 3 persen selama memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya kepemilikan publik diatas 40 persen dan dimiliki minimal oleh 300 pemegang saham yang kepemilikannya tidak melebihi 5 persen. 

BACA JUGA:Spectaxcular 2023, Kanwil DJP Jatim III Perkuat Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Selain Perusahaan, para pemegang saham juga dapat melakukan jual-beli atas sahamnya di BEI dengan tarif pajak hanya 0,1 persen selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Memorandum Raih Penghargaan Media Teraktif Versi Kanwil DJP Jatim III

“Perusahaan-perusahaan yang telah IPO juga akan dilayani oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa. KPP Perusahaan Masuk Bursa adalah sebuah kantor pajak yang didedikasikan untuk perusahaan-perusahaan yang listing di bursa efek. Sehingga secara fasilitas dan kompetensi, pegawai-pegawai di dalamnya memiliki keunggulan dibanding kantor lain,” jelas Tri. (*/ari)

Sumber: