Tiga Kali Tembak Anjing, Sekali Tembak Paha Anak Tiri

Tiga Kali Tembak Anjing, Sekali Tembak Paha Anak Tiri

Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Azis saat menginterogasi NW, ayah tiri yang tega menembak anak tirinya dengan senapan angin.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Kasus Ayah Tiri berinisial NS (43) yang tega menembak anak M (11) dengan senapan, kini dirilis Polres Pasuruan. Dihadapan awak media, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap NS di tempat kerjanya di Pabrik Pandaan pada 26 Ferbruari 2024 lalu. 

Rilis kasus kekerasan pada anak ini disampaikan Wakapolres Kompol Hari Azis didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas. Dihadapan awak media, Wakapolres menjelaskan kronologi kasus tersebut.

“Pengungkapan kasus ini telah terjadi pada Kamis 1 Februari 2024 pada pukul 04.00 WIB di Dusun Pandelegan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pelakunya seorang pria berinisial NS (43) yang merupakan ayah tiri korban," ungkap Wakapolres Pasuruan saat memberikan pernyataan Press Release di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan, Rabu, 28 Februari 2024.

BACA JUGA:Gebyar Hari Jadi Ke-338 Kota Pasuruan Tambah Meriah dengan Pagelaran Wayang Kulit

Kompol Aziz juga menyampaikan bahwa modus operandi pelaku dalam kejadian ini terungkap melalui serangkaian tindakan yang dia lakukan. "Awalnya, pelaku merasa emosi karena terganggu mendengar suara gonggongan anjing di depan rumahnya. Karena merasah risih dengan suara gonggongan anjing tersebut, lalu pelaku bergegas ke dapur untuk mengambil senapan angin peluru gotri miliknya merk SHARP berkaliber 4,5 mm,” cetusnya. 

BACA JUGA:Petugas Linmas Kota Pasuruan Kembali Tumbang

Selanjutnya, pelaku memburu dan menembak anjing tersebut tanpa menyadari keberadaan anak tirinya (korban) yang berada tidak jauh dari posisi anjing yang ditembak oleh pelaku. Pelaku sudah melakukan tiga kali tembakan ke arah anjing tersebut, tetapi tidak tepat sasaran. Sehingga anjing tersebut lari menjauh. 

Dalam keadaan masih emosi, pelaku menegur anak tirinya/korban agar pulang. Dan pada saat itu senapan angin yang dipegang oleh pelaku masih dalam keadaan siap tembak dengan laras yang menghadap ke arah anak tirinya tersebut yang sedang berusaha menghindari pelaku. 

Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya emosi  mengusir anjing, tetapi juga menunjukkan sikap agresif dan marah sambil mengancam  korban dengan senjata angin yang dipegangnya. "Dengan demikian, modus operandi pelaku dalam kasus ini melibatkan penggunaan senjata angin untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi terhadap anjing maupun korban yang tidak tahu apa apa dalam situasi tersebut. Bahkan tanpa disadari oleh pelaku, senjata angin tersebut tertarik pelatuknya, sehingga meletus tepat mengenai paha kanan anak tirinya atau korban.

Merasa kesakitan, korban kemudian berlari sambil minta tolong. Tidak lama kemudian, Bibi korban WCN (20) mendengar dan mengetahui kejadian tersebut. Ia melihat keponakannya mengalami luka tembak di kaki bagian paha kanan. 

Seketika itu juga Bibi korban langsung menolong keponakannya untuk dilakukan tindakan medis ke rumah sakit terdekat. Selanjutnya Bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan untuk ditindaklanjuti. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak Opsnal Unit I / Pidum bersama Subnit PPA Satreskrim Polres Pasuruan pada 26 Februari 2024 pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Yaitu di area pabrik PT. Panverta Cakrakencana, Pandaan. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merk SHARP jenis pompa manual caliber 4,5 mm. Satu butir proyektil peluru gotri yang di angkat dari paha kaki kanan korban. Satu celana pendek warna hitam (milik korban). Satu kaos warna Hitam (milik korban). Dan satu kaos warna biru (milik pelaku).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 jo Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang "Perlindungan Anak" dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," tegas Wakapolres. (mh)

Sumber: