Ditinggal Pemilik, Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa

Ditinggal Pemilik, Satpol PP Surabaya Segel 6 Unit Rusunawa

Petugas Satpol PP menyegel unit rusun karena ditinggal pemiliknya. -Alfin-

SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kembali menyegel 6 unit rusunawa. Penyegelan ini dilakukan karena pemilik rusun diketahui tidak menempati rusun selama satu tahun dan tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Penyegelan dilakukan di dua lokasi rusun, yakni Rusun Gunung Anyar sebanyak 5 unit dan Rusun Keputih sebanyak 1 unit. 

Penyegelan disaksikan oleh pihak DPRKPP, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Sukolilo, ketua RT, dan Ketua Paguyuban setempat guna melihat kondisi Unit termasuk memastikan ada atau tidak barang milik penghuni. 

“Kami lakukan penyegelan total ada enam unit dari dua lokasi rusun, sebelum melakukan segel unit, kami buka dulu untuk unitnya, memastikan tidak ada barang yang tertinggal, jika ada kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk hari ini hanya beberapa saja yang tersisa ditiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” kata Bagus Tirta selaku Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan.

BACA JUGA:Potensi Penerimaan Pendapatan dari Sewa Rusunawa Tambaksawah Rp 3,5 Miliar per Tahun

Adapun penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

Sebelum disegel, Bagus mengatakan, Pemkot Surabaya melalui DPRKPP dan Satpol PP telah melayangkan surat peringatan kepada penghuni rusun yang tidak menempati unitnya. Namun, surat peringatan tersebut tak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” pungkasnya. (alf)

Sumber: