Normalisasi Kalianak Memanas, Warga Tambak Asri Protes Rencana Lebar Sungai dan Cara Petugas di Lapangan
Petugas saat melakukan penandaan di jalanan depan rumah warga Tambak Asri--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menormalisasi Sungai Kalianak di wilayah Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, menuai reaksi keras dari warga terdampak. Meski menyatakan dukungan terhadap program penanggulangan banjir, warga mengkritisi besaran lebar sungai yang dinilai tidak realistis dan mengabaikan aspek kemanusiaan.
Sekretaris Umum Aliansi Warga Terdampak Sungai Kalianak Tambak Asri, Saifudin HD, menegaskan bahwa pada dasarnya masyarakat tidak menolak adanya normalisasi aliran sungai guna menciptakan lingkungan yang bersih dan layak. Namun, terdapat ganjalan besar terkait penetapan lebar sungai yang akan diterapkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Jalan Kalianak Bawa Korban Lagi, Pemotor Luka Parah Terlindas Trailer di Kalianak

Mini Kidi Wipes.--
“Kami mendukung 1.000 persen program normalisasi ini. Namun, kami meminta pemerintah menggunakan dasar tertulis yang selama ini dipegang masyarakat, yakni lebar maksimal 8 meter,” ujar Saifudin, Kamis 9 April 2026.
Menurut Saifudin, Tambak Asri merupakan pemukiman padat penduduk di mana kondisi sungai saat ini memang sudah menyempit secara alami. Warga merasa keberatan jika Pemkot memaksakan lebar sungai yang terlalu luas hingga harus menggusur ratusan rumah tanpa adanya kajian yang seimbang. Pihak aliansi mengklaim memiliki dasar hukum kuat, yakni surat dari BPKAD serta Dinas Perikanan yang mencatat lebar maksimal sungai di angka 8 meter.
BACA JUGA:Belum Ada Titik Temu Lebar Sungai Kalianak Surabaya Tahap Dua
“Masyarakat itu sebenarnya kooperatif. Kalau kami menolak programnya, silakan pemerintah bertindak. Tapi di sini kami mendukung, hanya saja tolong dikaji ulang lebarnya. Kami punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan, bukan asal bicara,” tegasnya.
Selain persoalan teknis lebar sungai, warga juga menyayangkan cara petugas di lapangan yang dianggap kurang manusiawi. Hal ini berkaitan dengan penandaan 41 bangunan yang dikabarkan akan segera disusul dengan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 oleh Satpol PP Kota Surabaya.

Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Saifudin menceritakan, proses penandaan sempat mendapat penolakan karena dilakukan secara mendadak tanpa koordinasi dengan pengurus RT maupun RW setempat. Ketegangan sempat terjadi ketika petugas datang dengan personel lengkap.
“Kemarin mereka datang dengan kekuatan penuh dan memaksa melakukan penandaan. Karena warga menolak rumahnya dicat, akhirnya petugas menandai jalanan di depan rumah warga. Ini yang kami kritisi, cara-cara koordinasinya yang kurang baik,” pungkasnya.(yat)
Sumber:







