Komplotan Maling Tiang Viber Optic Rel KA Dibekuk

Komplotan Maling Tiang Viber Optic Rel KA Dibekuk

Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh bersama anggotanya menunjukkan barang bukti dan para tersangka.-rio-

SURABAYA, MEMORANDUM - Komplotan maling tiang viber kabel optic di perlintasan kereta api (KA) di depan Jatim Expo Jalan Frontage Ahmad Yani digulung anggota Reskrim Polsek Wonocolo di rumahnya masing masing.

Keempat tersangka itu, Bayu alias Tores (31), warga Jalan Wonocolo Gang Benteng; M Cholis alias Tuek (43), warga Jalan Ngagel Rejo; Hariono alias Lolong (41), tinggal di Jalan Wonocolo, dan Danu (28), warga Jalan Wonocolo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka meringkuk di tahanan Mapolsek Wonocolo. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti potongan tiang viber Optic sepanjang 2,5 meter.

"Semua tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing. Mereka merupakan pedagang yang biasa mangkal di depan Jatim Expo. Kami juga menemukan potongan tiang viber optic yang belum sempat dijual ke pengepul rosokan," kata Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh, Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA:Maling Kabel di Kampus Unusa Diringkus

Mantan Kapolsek Sukolilo itu mengungkapkan, kejadian bermula keempat pedagang mengeluh bila di depan Jatim Expo tidak ada event, sehingga membuat dagangan mereka sepi.

Kemudian mereka sepakat untuk mencuri tiang kabel optic milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII Surabaya, yang tertancap di depan Jatim Expo.

Untuk melancarkan aksinya, keempat tersangka berbagi tugas. Bayu dan Cholis berperan menggali tanah untuk mencuri tiang viber optic sepanjang 9 meter.

 Setelah berhasil, tiang itu diangkat oleh Cholis, Hariono, Bayu, dan Cholis dibawa ke lahan kosong yang sepi di sekitar TKP.
Selanjutnya, Cholis dan Hariono memotong menjadi enam bagian. "Tiang besi dipotong menggunakan gerenda dan linggis kecil," ujar Soleh.

BACA JUGA:Ringkus Komplotan Maling Kabel, PLN Jatim Apresiasi Polres Gresik

Lantas oleh mereka diangkut ke mobil sewaan untuk dijual ke pengepul rosokan secara kiloan. "Tiang viber optic yang sudah dipotong-potong oleh tersangka dijual ke pengepul rosokan seharga Rp 475 ribu. Dengan estimasi bila ditimbang tiang seberat 84 kilogram," jelas Soleh.

Anggota Reskrim Polsek Wonocolo yang mendapatkan laporan adanya komplotan pencuri tiang kabel optic kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk dari video amatir yang sempat viral di media sosial.

Alhasil, anggota berhasil mengidentifikasi para tersangka, yang tak lain adalah para pedagang yang biasa mangkal di depan Jatim Expo. Setelah mengidentifikasi, polisi berhasil menangkap para tersangka di rumah masing-masing.

Pengakuan keempat tersangka kepada penyidik baru kali pertama mencuri tiang Viber Optic karena kepepet tidak punya uang karena dagangan sepi. Akhirnya sepakat mencuri tiang viber optic. "Tiang viber optic untuk dijual ke pengepul rosokan dan hasilnya dibagi rata berempar. Jadi masing-masing mendapatkan sebesar Rp 60 ribu per orang," terang Cholis.(rio)

Sumber: