BNNP Jatim Musnahkan Sabu-sabu dari Malaysia

BNNP Jatim Musnahkan Sabu-sabu dari Malaysia

Surabaya, Memorandum.co.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) memusnahkan sebanyak 8.150 gram sabu-sabu dari Malaysia. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di kantor BNNP Jatim Jalan Sukomanunggal, Selasa (11/2/2020). Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada mengatakan, barang haram yang dimusnahkan ini disita dari tiga kurir yakni ZA, IP, dan ME yang diamankan petugas di Hotel Ibis Jalan Jemusari pada 28 Desember 2019. Dua tersangka perempuan yang merupakan kakak-beradik ini ditangkap saat membawa sabu-sabu dari Malaysia menuju Batam dan berencana mengedarkannya di wilayah Pamekasan, Madura. "Barang bukti setelah dicek ke laboratorium forensik, ternyata memang positif metamfetamina (sabu) dan hari ini kita musnahkan," kata Bambang. Dalam pemeriksaan, ZA dan IP dari Malaysia ke Batam berencana menggunakan kapal untuk menuju Surabaya. Akan tetapi mereka mengurungkan niat lantaran di Pelabuhan Batam dilengkapi pemeriksaan x-ray. Kemudian mereka balik kanan naik bus dari Batam ke Jakarta. Setelah dari Jakarta mereka naik kereta api. Setiba di Surabaya, menginap di Hotel Ibis kamar 910. Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi dan segera meluncur ke hotel kemudian menangkap keduanya. Petugas juga melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu di dalam koper yang dibawa tersangka. Selang enam jam dari penangkapan ZA dan IP,  petugas meringkus ME yang hendak mengambil paket sabu tersebut. "Saat ditangkap, tersangka (ME) dari kamar nomor 910 dalam perjalanan turun lift menuju ke kamarnya nomor 608," pungkas Bambang.(*)

Sumber: