Bawaslu Surabaya Komit Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Aksi Aliansi Madura Indonesia atau AMI menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Surabaya, Selasa 21 Februari 2024. --
SURABAYA, MEMORANDUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya berkomitmen mengusut seluruh laporan terkait dugaan pelanggaran yang muncul saat bergulirnya masa Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya, Eko Rinda mengatakan, seluruh laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ini sudah berjalan di tengah, tinggal melanjutkan dengan memanggil para terlapor dan pelapor kurang satu," kata Eko kepada Memorandum, Kamis 22 Februari 2024.
Laporan yang menjadi atensi salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), dengan total empat berkas, yakni bernomor 06, 07, 08, dan 09.
BACA JUGA:Surat Suara Tertukar, Bawaslu Surabaya Rekomendasikan 8 TPS Pemungutan Ulang
Bawaslu, kata dia, sudah meminta keterangan terhadap beberapa pelapor dan saksi. Setelah proses rampung, maka giliran pihak terlapor yang akan dipanggil.
"Selama ini yang kami panggil pelapor dan saksi, alhamdullilah datang dan semoga yang terlapor juga datang," ujarnya.
Dia merinci empat laporan yang dilayangkan oleh organisasi kemasyarakatan tersebut dalam konteks dugaan praktik politik uang atau money politik.
"Money politik dari AMI ada empat, kami tindak lanjuti dan sudah registrasi itu empat ini untuk kami penanganan pelanggaran," ujarnya.
BACA JUGA:Diduga Bermain Politik Uang, Panwascam Bulak Laporkan Caleg ke Bawaslu Surabaya
Setelah proses rampung, Bawaslu disebutnya siap melimpahkan laporan kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Nanti kami tindak lanjuti untuk menyelesaikan klarifikasi, setelah selesai nanti kajian dan kami kami sampaikan ke Gakkumdu," ucapnya.
Diketahui, Aliansi Madura Indonesia atau AMI menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Surabaya, Selasa 21 Februari 2024.
Massa AMI itu meminta Bawaslu setempat menjaga komitmennya dalam mengusut tuntas laporan dugaan pelanggaran yang masuk.
BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Pastikan Penertiban Alat Peraga Kampanye Tuntas
Ketua AMI Baihaki Akbar mengatakan para pelapor memang sudah diperiksi oleh Bawaslu Kota Surabaya.
"Kami menyerahkan bukti otentik berupa spesimen dan hal lain," ujarnya.
Seperti halnya pada laporan nomor 06, bukti yang dicantumkan adalah uang senilai Rp 150 ribu. Sedangkan untuk laporan nomor 07, diantaranya spesimen data pemilih dan data penerima politik uang dari oknum calon legislatif.
"Laporan 06 kami melaporkan calon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1, calon legislatif DPRD provinsi dapil Jawa Timur 1, dan calon legislatif DPRD Kota Surabaya dapil 2. Laporan 07 calon legislatif tersebut dari Dapil Jawa Timur 1 dan calon legislatif DPRD Kota Surabaya dapil 1," ujarnya.
BACA JUGA:Penghentian Kampanye Ahmad Dani, Bawaslu Jatim Tunggu Laporan Bawaslu Surabaya
Baihaki menyebut pelaporaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AMI merupakan upaya membantu menjamin keamanan seluruh tahapan Pemilu 2024.
"Kami minta komitmen, karena kami juga punya hak mengawal pesta demokrasi," katanya.(mik)
Sumber: