Tak Ada Kejelasan Sertifikat Rumah, Warga Griyo Taman Asri Sidoarjo Geruduk Kantor Developer

Tak Ada Kejelasan Sertifikat Rumah, Warga Griyo Taman Asri Sidoarjo Geruduk Kantor Developer

Warga Perumahan Griyo Taman Asri Sidoarjo menggeruduk kantor developer di kompleks perumahan setempat.-Sujatmiko-

"Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dan kepastian tentang penyelesaian SHM kami," imbuh dia.

Tidak sampai di situ, pihaknya juga mendatangi kantor PT Pangkat Dewata Makmur di Malang ditemui Ipung, salah satu staf PT Pangkat Dewata Makmur tepatnya di kompleks Pertokoan Sawojajar Permai Malang.

Di Malang, ia hanya ditemui staf developer dan hanya diberi model A bukti proses pemecahan sertifikat.

"Namun setelah kami cek melalui aplikasi BPN (Sentuh Tanahku, red), informasi yang tertera bukan proses pemecahan sertifikat, tapi perpanjangan hak," terang dia.

Ia kembali menanyakan hal itu ke pihak developer. "Lucunya, kami disuruh menemui orang BPN Sidoarjo. Apa urusannya dengan BPN, ini kan masalah kami sebagai user dengan developer," ungkap Irmaya dengan nada kesal.

Lantaran tidak ada kejelasan dan merasa dipingpong pihak developer, masih kata Irmaya, warga sepakat mendatangi kantor developer ini.

"Kami selaku konsumen sangat keberatan atas pengingkaran janji-janji yang telah disepakati bersama. Sejak 5 Oktober 2021 hingga saat ini tidak ada kejelasan sertifikat," tandasnya.

Tidak Surat Perjanjian Jual Beli

Hal senada diungkapkan Ahmad Ajib Ridwan, yang juga membeli rumah di blok GG. Rumah yang ia beli juga berukuran 6x11 meter dengan harga 369 juta.

"Waktu itu saya beli secara cash pada 2021," kata Ajib.

Ia mengaku pembelian rumah itu tidak ada perjanjian jual belinya. Ikatan Jual Beli (IJB) pun tidak ada. Sedang bukti pembelian rumah hanya berupa kuitansi dengan stempel PT Pangkat Dewata Makmur.

"Saya saat itu husnudzon (berprasangka baik, red) saja, karena saya yakin developer besar pasti akan mengurus sertifikatnya," ujar Ajib.

Kemudian dia diberi tahu oleh warga lainnya, jika sertifikat tanah dirinya belum diurut oleh developer.

"Kaget saya, apalagi ditunjukkan bukti tanah yang dijual dengan status Letter C. Dulu waktu saya beli, pihak developer bilang sedang proses pecah di BPN dan berkasnya diurus oleh notaris, itu Juni 2021," beber Ajib. 

"Sampai sekarang ini saya belum menerima berkas apa-apa, padahal belinya cash waktu itu," lanjut dia. (*)

Sumber: