Kasus Perusakan APK, Pengacara Terdakwa: Korbn Sudah Memafkan

Kasus Perusakan APK, Pengacara Terdakwa: Korbn Sudah Memafkan

Tim kuasa hukum terdakwa-Biro Blitar-

BLITAR, MEMORANDUM - Kasus pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) sudah masuk babak persidangan. Meski sudah masuk persidangan, pihak korban sudak memaafkan.

Hal ini perkaranya akan lebih ringan. Hal ini disampaikan Dadang H Suwoto SH MH kuasa hukum terdakwa inisial Y.

“Betul ini sidang pertama, kami menyambut baik, pihak APKnya yang dirusak sudah memaafkan dan tidak mempermasalahkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pengacara yang lain, Robert Leonardus Lumban Gaol, S.H. ” Betul kami tim pengacara telah meloby pihak korban. Karena kasusnya sudah dipengadilan kita tunggu hasilnya saja. Klien kami pasti diputus seringan-ringanya atas pertimbangan pihak korban memaafkanya,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kasus Perusakan APK di Blitar Masuk Fase Persidangan

Ditambah lagi, poin yang penting yang ia catat ialah, dalam persidangan, Kuwat sendiri tak mau memperpanjang permasalahan ini dan sudah memaafkan kliennya.

“Mungkin itu yang dapat meringankan dan jadi poin-poin penting bagi kami. Pak Kuwat sendiri, pada sidang tadi mengaku telah memaafkan dan tak mau memperpanjang persoalan. Tapi tetap, kita akan ikuti semua prosesnya. Klien kami pun selama proses berjalan, sangat kooperatif,” ujarnya.

Di sisi lain, Supriadi mengaku telah memaafkan pelaku, namun ia menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan.

“Ya kami serahkan semuanya pada proses hukum yang berjalan,” ungkapnya pada sela-sela istirahat persidangan.

BACA JUGA:HUT Gerindra ke-16, Prabowo Presiden Satu Putaran Bergema di Blitar

Dalam kasus perusakan APK ini, terdapat lima titik perusakan yang berada di Kecamatan Srengat. Kuwat, sapaan akrab Supriadi, mengatakan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang tengah berjalan.

Kuwat juga menyebut 70% dari APK yang ia pasang di Kecamatan Srengat. Namun, ia tidak berani menyebutkan semua itu dilakukan oleh pelaku yang sama, karena belum punya cukup bukti.

“Kerugian semuanya ya sekitar Rp 30 Juta. Tapi, saya tidak tahu pelakunya orang yang sama atau tidak. Mudah-mudahan bisa jadi pelajaran untuk ke depannya, kalau kerugian, itu risiko lah,” jelas Caleg PDI Perjuangan Dapil 2 Kabupaten Blitar ini.

Dengan adanya peristiwa ini, Kuwat berharap pada pesta demokrasi selanjutnya, para kandidat dapat berkompetisi secara fair, dan tidak menabrak aturan yang ada.

Sumber: