Tinjau TPS, Kakanim Bandung Pastikan Orang Asing Tak Berikan Suara di Pemilu 2024

Tinjau TPS, Kakanim Bandung Pastikan Orang Asing Tak Berikan Suara di Pemilu 2024

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono bersama jajaran Forkopimda Bandung memantau jalannya pencoblosan. -Sujatmiko-

BANDUNG, MEMORANDUM - Untuk memastikan tidak ada orang asing ikut memberikan suara pada Pemilu 2024, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) BANDUNG Agung Pramono bersama jajaran Forkopimda BANDUNG, turun ke TPS (tempat pemungutan suara) di Rutan BANDUNG, Rabu, 14 Februari 2024.

Kakanim Bandung Agung Pramono mengatakan, bahwa keterlibatan Imigrasi dalam proses pemungutan suara tersebut adalah memastikan bahwa hanya warga negara Indonesia yang memberikan suara dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:Jalin Sinergitas Antarstakeholder, Imigrasi Bandung Sambangi Pelabuhan Laut Patimban

“Di sana (rutan, red) ada empat orang asing yang sedang menjalani masa tahanan. Satu orang warga negara Tiongkok, satu orang warga negara Malaysia dan dua orang warga negara Afrika Selatan. Kami telah memastikan bahwa semua orang asing tersebut tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujar mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Tobelo di lokasi. 

Lanjut Agung, keputusan mencegah partisipasi orang asing dalam Pemilu 2024 di Rutan Bandung adalah untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

BACA JUGA:Dokumen Izin Tinggal Bermasalah, Imigrasi Bandung Deportasi WNA Nigeria

"Koordinasi yang baik antara pihak berwenang telah memastikan bahwa hak suara warga negara Indonesia dihormati sepenuhnya," papar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini.

Selanjutnya, kata Kakanim Bandung, dirinya menghadiri kegiatan desk monitoring Pemilu 2024 bersama jajaran Forkopimda Kota Bandung di Gedung Serbaguna lantai 3, Balai Kota Bandung di Jalan Wastukancana 2, Bandung. 

Kegiatan ini dalam rangka memastikanpelaksanaan Pemilu berjalan aman dan damai dan juga memantau jangan sampai ada WNA yang masuk dalam DPT.

Untuk diketahui, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandung menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 901 dan 902 yang telah disiapkan untuk keperluan pemilihan tersebut. 

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Silmy Karim Salut dengan Inovasi Kantor Imigrasi Bandung

Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat R Andika Dwi Prasetya mengatakan, bahwa proses Pemilu 2024 di Rutan Bandung berjalan dengan lancar dengan tingkat partisipasi WBP yang mengesankan.

“WBP yang masuk daftar pemilih telah direkapitulasi dengan pihak Disdukcapil maupun KPU. Sementara, WBP yang tak bisa menyalurkan hak pilihnya disebabkan karena nomor induk kependudukan (NIK) mereka dinyatakan tidak valid, Selain itu ada juga persoalan tidak terakomodirnya semua usulan WBP dari UPT Pemasyarakatan,” tuturnya.

BACA JUGA:Gercep, Imigrasi Bandung bersama Polrestabes Tangkap WNA Ludahi Seseorang di Masjid Al Muhajir

Sumber: