Diduga Bermain Politik Uang, Panwascam Bulak Laporkan Caleg ke Bawaslu Surabaya
Temuan amplop berisi uang beserta kartu nama caleg.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bulak, Surabaya, melaporkan adanya pelanggaran praktik politik uang atau money politic yang diduga dilakukan oleh salah satu caleg dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Disampaikan petugas Panwascam Bulak yang enggan disebutkan namanya, temuan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan politik uang oleh caleg dari partai peserta pemilu nomor urut 8. Temuan itu kemudian langsung ditindaklanjuti.
"Berdasarkan hasil rapat Panwascam Bulak adanya dugaan pelanggaran pemilu, maka kami membuat berita acara hasil pleno dengan menindaklanjuti ke Bawaslu Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar salah satu petugas Panwascam Bulak, Rabu, 14 Februari 2024.
Petugas Panwascam tersebut menjelaskan, semula pihaknya menerima laporan masyarakat pada Selasa (13/2) sekitar pukul 11.47. Kemudian seluruh anggota Panwascam Bulak bergegas untuk melakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada pukul 12.30.
BACA JUGA:Polsek Simokerto Rutin Patroli dan Koordinasi dengan Panwascam Jelang Pemilu 2024
"Setelah itu, sorenya kami rapat pleno Panwascam Bulak dan kami mulai menelusuri pelanggaran dugaan money politic pada pukul 7 malam," beber petugas.
Hasilnya, kata petugas tersebut, saat mendatangi lokasi ternyata terbukti adanya sejumlah amplop yang berisi uang dan kartu nama caleg dari partai peserta pemilu.
Di lokasi, terang petugas Panwascam Bulak, ditemukan sejumlah paket sembako. Selain itu, juga terdapat uang sebesar Rp40.000 di dalam amplop. Totalnya sebanyak 260 amplop atau setara Rp10.400.000.
“Bersama petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, korlap berinisial H dan ketua RW setempat, maka kami sama-sama membuka amplop tersebut dan benar isinya uang sebesar Rp40.000,” tutur petugas Panwascam Bulak.
BACA JUGA:Diduga Tak Netral, Panwascam Temayang Panggil Kades Pandantoyo untuk Klarifikasi
Petugas ini menerangkan, dari hasil temuan tersebut maka Panwascam Bulak berkoordinasi dengan Bawaslu Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuat form A.
Form A ini nantinya menjadi dasar bukti pelaporan bahwa Panwascam menemukan temuan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu caleg dengan barang bukti yang ada.
“Dalam temuan ini kami mencegah agar barang bukti seperti amplop tidak didistribusikan. Jika berkurang saja satu amplop saat kami ambil barang bukti itu, artinya sudah didistribusikan, dan jelas itu pelanggaran berat,” tegasnya.
Saat ini, tambahnya, BB masih berada di rumah korlap inisial H. Selanjutnya BB akan menjadi bukti pelaporan ke Bawaslu Surabaya dan akan ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Sumber: