Lawan Pemkot, Warga Surat Ijo Siapkan Demo Kamisan di Balai Kota
Surabaya, Memorandum.co.id - Warga pemegang surat ijo terus bergerak. Mereka menyatakan siap mengggelar aksi unjuk rasa setiap Kamis di depan Balai Kota Surabaya. Humas Warga Surat Ijo, Hariyono mengatakan, aksi Kamisan ini digelar sebagai bentuk perlawanan mereka terhadap Pemkot Surabaya yang hingga kini belum juga memenuhi tuntutannya. "Kami meminta Pemkot segera menjadikan surat ijo sebagai hak milik warga. Dan tolong, warga jangan diminta kompensasi berdasarkan appraisal, karena warga tak akan mampu," ungkap dia, Jumat (7/2/2020). Hariyono melanjutkan, aksi Kamisan ini akan dilakukan secara terus menerus. Tujuannya untuk mengingatkan Pemkot bahwa ada warga yang tidak memiliki tanah lantaran status tanah ijo. "Kami akan terus berdemo hingga tuntutan dipenuhi," tegas dia. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya Achmad Eka Mardijanto mengungkapkan, warga surat ijo memang diperbolehkan mengajukan SHM. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah 16 /2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya. Salah satu syaratnya adalah mereka telah menempati tanah itu minimal 20 tahun secara terus menerus. Luasan tanahnya lebih dari 250 meter persegi. Setelah itu mereka harus membayar kompensasi sesuai dengan hasil penilaian tim appraisal.(udi/ziz)
Sumber: