Waspada! Serangan Fajar Jelang Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Berikut Dampak yang Akan Timbul
ilustrasi--@Bawaslu Kaltim_Bawaslu RI
SURABAYA, MEMORANDUM - Serangan fajar adalah salah satu tindakan praktik politik uang yang kerap terjadi menjelang hari pemungutan suara saat pemilihan umum (Pemilu).
Serangan fajar dalam Pemilu biasanya ditujukan dengan memberikan uang atau barang tertentu untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat.
Sanksi Tindakan Serangan Fajar
Masyarakat harus memahami bahwa tindakan serangan fajar atau politik uang bisa dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi pidana penjara hingga denda puluhan juta rupiah seperti merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Disebutkan pada Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 bahwa sanksi pidana diberikan kepada setiap orang, peserta, pelaksana, maupun tim kampanye yang memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan pada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Berikut ini sanksi pidana terkait serangan fajar jika diberikan pada:
- masa kampanye: penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
- masa tenang: penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
- hari pemungutan suara: penjara tiga tahun dan pidana paling banyak Rp36 juta.
Dampak Tindakan Serangan Fajar
Tidak hanya itu praktik “serangan fajar” atau politik uang mempunyai dampak yang buruk karena bertolak belakang dengan nilai jujur dimana tindakan ini bertujuan seperti membeli suara dan mempengaruhi seseorang untuk merubah pilihan sesuai dengan pilihan pemberi.
Berikut ini adalah dampak dari serangan fajar :
1. Kerugian selama lima tahun atau selama masa jabatan
Tindakan serangan fajar tentunya bisa merugikan masyarakat Indonesia karena pemilihan ini untuk memilih pemimpin yang akan menjabat selama lima tahun atau selama masa jabatan pemberi serangan fajar berlangsung.
Selain itu janji-janji manis politik belum tentu bisa dipenuhi terutama jika pemberi serangan fajar hanya memikirkan kepentingan diri sendiri dan kelompoknya sendiri.
Sumber: