Disparpora Layangkan Surat Teguran atas Kerusakan Stadion Pasca Kampanye AMIN

Disparpora Layangkan Surat Teguran atas Kerusakan Stadion Pasca Kampanye AMIN

Kampanye akbar pasangan AMIN di Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Pemerintah Kota Pasuruan melalui Disparpora akhirnya melayangkan surat teguran kepada pihak penyewa kampanye akbar pasangan AMIN. Teguran itu dilayangkan pada Sabtu (10/2) kepada Direktur Rajawali Indonesia, selaku pihak penyewa yang mengajukan izin penggunaan stadion untuk kampanye akbar pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar itu. 

Surat bernomor 400.4.1 / 0124/423.103/2024 ditandatangani Kepala Disparpora Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari. Surat teguran tersebut dilayangkan tepat sehari pasca digelarnya even kampanye akbar oleh Pasangan AMIN di Stadion Untung Suropati (Unsur) pada 9 Februari 2024. Surat tersebut dilayangkan kepada Direktur Rajawali Indonesia yang beralamat di Depok, Sleman, Yogyakarta. 

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Pelantikan Kapolsek Puspo

Dyah Ermitasari mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat teguran atas kerusakan fasilitas stadion pasca penyelenggaraan kampanye akbar. "Kami sudah sampaikan surat tegurannya kepada pihak penyewa, dalam hal ini mereka yang mengurus surat izinnya," terang Dyah pada Minggu (11/2).

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Turun ke Lokasi Terdampak Banjir dan Beri Bantuan

Kerusakan yang dimaksudkan adalah rumput stadion rusak setelah digunakan untuk pelaksanaan kampanye akbar. Pada pelaksanaan kampanye tersebut, diatas rumput ditempati oleh papan kayu agar kelihatan merata.

Efek dari penggunaan papan itu, menurutnya bisa merusak rumput yang ada. Apalagi pemasangan papan tersebut lebih dari dua hari. Sehingga bisa dipastikan rumput akan layu dan mengering. "Sesuai dengan aturan jika terjadi kerusakan terhadap fasilitas, maka pihak penyewa harus bertanggung jawab penuh dan mengembalikan kerusakan seperti semula," lanjut Dyah.

Dyah menyebut dalam surat izin sewa lapangan Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan Nomor 400.4.1/108/423.103/2024 tertanggal 5 Februari 2024, Perihal Tentang Permohonan Izin acara Pesta Rakyat AMIN yang dilaksanakan pada 6-9 Februari 2024, sudah dijelaskan ketentuan nomor 11.

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka dapat kami sampaikan dalam ketentuan nomor 11, apabila terjadi kerusakan fasilitas, maka pihak penyewa bertanggung jawab penuh atas kerusakan dan untuk segera ditindaklanjuti perbaikannya seperti semula," kata Dyah dalam suratnya

Seperti diketahui, dalam event kampanye akbar di Stadion Untung Suropati Kota Pasuruan dihadiri oleh puluhan ribu massa dan simpatisan pasangan AMIN. Dalam kampanye akbar itu juga menghadirkan hiburan berkelas nasional dengan penampilan Raja dangdut Rhoma Irama dan artis lain untuk memeriahkan acara tersebut. (kd/mh)

Sumber: