Masa Tenang, Bawaslu Bongkar Ratusan APK
Pembersihan APK di masa tenang.--
PASURUAN, MEMORANDUM-Bawaslu Kota Pasuruan mulai melakukan pembongkaran terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024 ini. Pembongkaran APK itu dilakukan karena belum diturunkan atau dibongkar sendiri oleh peserta Pemilu.
Pembongkaran dilaksanakan sejak Minggu (11/2) dini hari atau pukul 00.00 WIB sampai siang hari. Pembongkaran melibatkan anggota Panwascam, Satpol PP, mobil operasional Dishub atau DLH untuk menjangkau pemasangan banner atau baliho besar dan tinggi.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Turun ke Lokasi Terdampak Banjir dan Beri Bantuan
Pembongkaran APK oleh Bawaslu sendiri dimulai dari Jl Hasanudin hingga simpang empat SMAN 1 Kota Pasuruan. Saat berada di Jl Hasanuddin, petugas harus menurunkan Baliho berukuran besar dan tinggi yang terpampang di depan pertigaan. Untuk menurunkan itu, petugas harus memakai kendaraan yang biasa digunakan untuk pemasangan lampu PJU atau pemotong pohon.
Setelah dianggap bersih, selanjutnya petugas menyisir di sepanjang Jl Soekarno-Hatta hingga ke terminal wisata. Vita Suci Rahayu, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan mengatakan sebelum masuk akhir kampanye pihaknya sudah melayangkan surat kepada partai politik peserta kampanye agar di masa tenang membongkar secara mandiri APK yang dipasangnya.
"Kami akan tertibkan jika peserta pemilu tidak membongkar sendiri APKnya," kata Vita Suci Rahayu pada Minggu (11/2).
Ada sekitar 532 APK yang melanggar aturan. Dan kemudian sudah ditertibkan oleh Bawaslu. Dengan rincian 97 APK pasangan Capres-Cawapres, 395 APK calon legislatif, dan 40 APK milik calon DPD. "APK yang sudah kita tertibkan, kami amankan di kantor Bawaslu. Nanti kita kembali bergerak untuk melanjutkan penertiban APK lainnya," tegas Ketua Bawaslu Perempuan ini.
Sementara di Kabupaten Pasuruan, Bawaslu menggelar apel siaga dan patroli pengawasan Pemilu 2024. Apel digelar 2024 digelar pada Minggu (11/2) pagi di Aula Sentra Bordir Bangil.
Agenda apel siaga dihadiri oleh anggota Panitia Pengawas Kecamanan (Panwascam) yang tersebar di 24 kecamatan. Apel ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pemilu yang muncul di masa tenang ini.
Arie Yoenianto, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengatakan, jika di masa tenang menjelang pelaksanaan pemungutan suara bisa jadi banyak pelanggaran yang terjadi. Seperti money politic atau pemberian barang berupa paket sembako yang dilakukan oleh peserta pemilu.
"Apel siaga ini kita gelar untuk kesiapan petugas pengawas di lapangan untuk lebih mewaspadai dan meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu," ujar Arie Yoenianto.
Dari pengalaman yang pernah terjadi pada Pemilu 2014 di Kabupaten Pasuruan, yakni terjadi penggelembungan suara di 13 PPK tidak terulang lagi. Dan anggota pengawas di tingkat Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diharapkan lebih berperan aktif selama pengawasannya. “Kita tekankan PKD untuk dapat mengawasi lingkungannya. Karena potensi ditemukan pelanggaran pemilu sangat besar," lanjut Arie.
Temuan pelanggaran Pemilu 2024 di Kabupaten Pasuruan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bawaslu sudah diberikan surat terhadap dua orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Bawaslu menilai keduanya terlibat langsung dalam mendukung salah satu peserta pemilu. (kd/mh)
Sumber: