UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Mengingat banyak usaha mikro dan kecil beroperasi dari rumah, pemisahan lokasi dan alat produksi menjadi tantangan.

Untuk mencapai tujuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan meningkatkan jumlah produk makanan olahan halal dari usaha mikro dan kecil, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk berkolaborasi dalam menerapkan peraturan ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, terbagi dalam beberapa tahap.

TAHAP PERTAMA

Tahap pertama, diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan tahapan tersebut telah terlaksana, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (untuk selanjutnya disebut BPJPH) telah mensertifikati 27.188 produk pelaku usaha.

Berdasarkan pasal 139 ayat (2) Peraturan Pemerintah 39 Tahun 2021 dan pasal 140 pelaksanaan tahap pertama sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.

TAHAP KEDUA

Tahap kedua, diberlakukan untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.

Lalu obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029, obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.

Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga,

perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari tanggal t7 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026; barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.

Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034. Dan Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Jika Anda memerlukan konsultasi hukum dan sertifikasi halal untuk bisnis anda, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. (*)

Sumber: