Kasus Rudapaksa, Ayah Tiri Merupakan Mantan Suami Kakak Ibu Korban

Kasus Rudapaksa, Ayah Tiri Merupakan Mantan Suami Kakak Ibu Korban

Juru bicara LBH Nurani Warta Boni saat menunggu pendampingan korban di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Istri dari YT diketahui merupakan kakak dari ibu korban. Karena sudah meninggal, sehingga untuk meneruskan rumah tangganya dia ganti menikah adiknya EL pada tahun 2017 lalu.

Riwayat hidup YT tersebut, diceritakan oleh juru bicara LBH Nurani, Warta Boni. Dia menjelaskan, istri terduga pelaku merupakan kakak ibu korban. 

"Setelah meninggal lalu terduga ganti menikahi adiknya, yang diketahui ibu korban (EL). Maka dari itu usianya terpaut jauh, pelaku umur 60 tahun dan istrinya sekarang 40 tahun," beber Boni.

BACA JUGA:Oknum TNI AL Jadi Tersangka Rudapaksa Siswi SMK

Dari hasil assesment terhadap keluarga korban, mereka menikah secara sah. Dari pernikahan dengan kakak ibu korban yang sudah meninggal dunia, terduga pelaku dikaruniai satu anak. "Sedangkan dari hasil pernikahan dengan ibu korban dikarunia seorang anak yang kini berusia 7 tahun," ungkap Boni. 

BACA JUGA:Siswi SMK di Surabaya Jadi Korban Rudapaksa Oknum Tentara di Hotel

Sebelum menikah YT, masih kata Boni, ibu korban menikah dengan pria lain dan kini sudah bercerai setelah dikaruniai seorang anak perempuan, yang tak lain adalah R. 

"Sekarang sudah lost kontak dengan suaminya yang kabarnya tinggal di Gresik itu," jelas Boni.

Setelah menikah, kemudian YT, EL, R, anaknya yang berusia 7 tahun tinggal di rumah kos di Lakarsantri. Hingga akhirnya berujung persetubuhan terhadap R. 

Perlu diketahui Seorang ayah tiri yang tinggal di daerah Lakarsantri berinisial YT (60), menyetubuhi anak tirinya inisial R (15). Akibat perbuatan bejatnya itu, membuat remaja putus sekolah tersebut mengalami trauma berat dan takut bila bertemu dengan terduga pelaku sambungnya.

Peristiwa memilukan itu, membuat ibu korban inisial EL (40), mengadu ke lembaga bantuan hukum (LBH) Nurani beralamat di Jalan Gayungan. Dan akhirnya kasusnya dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada 4 Januari 2024.

"Sudah kami laporkan ke Polrestabes Surabaya," kata juru bicara LBH Nurani Warta Boni saat dikonfirmasi Memorandum, Selasa (6/2). 

Boni mengungkapkan, persetubuhan diduga dilakukan oleh YT sejak bulan Oktober hingga November 2023 di rumah kos. "Persetubuhan dilakukan terhadap korban setiap malam saat ibunya sedang tidur," beber Boni. (rio)

Sumber: