umrah expo

Derita Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Ditelantarkan Ibu Kandung

Derita Bocah 7 Tahun Disiksa Ayah Tiri, Ditelantarkan Ibu Kandung

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku penganiayaan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kisah pilu dialami seorang anak perempuan berusia 7 tahun, AMK, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tubuhnya penuh luka bakar, tangan patah, dan deretan memar menjadi saksi bisu kekejaman yang dilakukan oleh orang-orang terdekatnya.

Korban kali pertama ditemukan terbaring lemah di atas kardus pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025.

Tim gabungan kepolisian yang bergerak cepat berhasil mengungkap tabir kekerasan di balik penderitaan AMK, yang berujung pada penangkapan EF alias YA (40), yang ia panggil Ayah Juna, serta ibu kandungnya sendiri, SNK (42).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjadi tim pertama yang berhasil menangkap pelaku.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, AMK dengan kepolosannya menceritakan serangkaian siksaan yang tak terbayangkan.

Sebuah kalimat memilukan terucap dari bibir kecilnya saat ditanya mengenai sang penyiksa.

"Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang," ujarnya.

Tragisnya, sang ibu kandung, SNK, disebut mengetahui seluruh penyiksaan tersebut.

Bukannya melindungi, ia justru setuju meninggalkan buah hatinya di Jakarta.

Kesaksian ini diperkuat oleh saudara kembar korban, SF, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

Direktur Tindak Pidana PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa EF dan SNK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi," tegas Brigjen Nurul di Jakarta.

Penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, dan pengakuan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Pasal 76C jo 80 dan Pasal 76B jo 77B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Keduanya terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Brigjen Nurul menutup pernyataannya dengan pengingat penting bagi masyarakat.

"Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kasus ini membuktikan bahwa kekerasan sering kali terjadi di balik dinding rumah. Perlindungan Anak adalah tanggung jawab kita semua," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait