Kades Sambiroto Ngawi Dilaporkan ke Bawaslu
Harianto Bagian Hukum WPN Ngawi menunjukkan tanda terima bukti laporan dugaan pelanggaran Pemilu.--
NGAWI, MEMORANDUM-Diduga melanggar netralitas, Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Padas Sri Mulyono dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Laporan tersebut dilakukan Ketua Warga Pemantau Netralitas (WPN) Kabupaten Ngawi, Antonius Budi, Senin (5/2).
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Sambiroto Kecamatan Padas," kata Harianto Bagian Hukum WPN.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Bus Rombongan Satgas Partai Hanura di Ngawi, Polda Terjunkan Tim TAA
Dia menyampaikan, dalam laporanya disertakan bukti video yang berdurasi 13 detik, yang menggiring dukungan ke salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Kita laporkan terkait pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu," katanya.
BACA JUGA:Ini Data Lengkap Korban Kecelakaan Bus Rombongan Partai Hanura di Tol Ngawi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Ngawi Yohanes Pradana Vidya Kudanarko mengatakan, segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Setelah dilakukan penelusuran dan kajian untuk melihat secara formil dan materiil seperti apa baru diputuskan oleh Bawaslu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam video yang viral itu, Kepala Desa Sambiroto Kecamatan Padas Sri Mulyono mengatakan, "Assalamualaikum saya Sri Mulyono Kades Sambiroto beserta perangkat desa Sambiroto mendukung pasangan 02 menang Pilpres satu putaran Yes".
Kepala Desa Sambiroto Sri Mulyono saat dikonfirmasi mengakui jika yang beredar dalam video viral di medsos tersebut memang dirinya dan perangkatnya. Namun demikian, pihaknya merasa tidak membuat video tersebut.
"Iya mas yang di video tersebut adalah saya dan perangkat desa saya," katanya. (ars/ika).
Sumber: