Ketagihan Judi Sabung Ayam, Seorang Pemuda di Jombang Nekat Jual Sabu
ersangka MK penjual sabu-sabu (tengah) di Mapolres Jombang. --
JOMBANG, MEMORANDUM - Seorang pemuda di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang ketagihan judi sabung ayam, kini harus meringkuk di sel tahanan lantaran nekat menjual narkotika jenis sabu.
Pemuda yang bekerja sebagai buruh pabrik ini berinisial MK (24), warga Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Kini MK meringkuk di sel tahanan Polres Jombang.
MK diringkus Satresnarkoba Polres Jombang di rumahnya. Ia menjual barang haram sealama satu tahun demi ambisinya mengikuti judi sabung ayam.
BACA JUGA:Dandim Jember Pimpin Tasyakuran Renovasi Makoramil 0824/20 Gumukmas
Selain untuk judi sabung ayam, MK mengaku, jika uang dari hasil menjual sabu-sabu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia beralasan bahwa penghasilan sebagai buruh pabrik tidak cukup.
BACA JUGA:PMI Cabang Jember Serahkan Bantuan Sembako dan Semen
MK menjelaskan, selain mengedarkan sabu-sabu, ia juga turut mengonsumsinya. Ia mengedarkan kristal putih tersebut kepada orang-orang yang dikenalnya.
"Saya sudah edarkan narkoba mulai tahun kemarin, (satu tahun terakhir)," tukasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito mengatakan, bahwa pihaknya menangkap MK pada Selasa (30/2/2024) saat sedang tidur di rumahnya Desa Tugusumberejo pukul 05.30 WIB.
"Penangkapan terhadap MK karena menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli sabu," katanya, Sabtu (03/02/2024).
Komar mengungkapkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak enam bungkus plastik berisi sabu, masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram, 1,08 gram, 1,08 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram.
"Jumlah keseluruhan sebanyak 4,1 gram," ungkapnya.
Selain itu, Komar melanjutkan, ditemukan satu plastik bekas pembungkus sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu sedotan plastik (sekrop), satu pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu 1,90 gram.
"Lalu satu timbangan digital serta satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," lanjutnya.
Sumber: