Predator Anak

Predator Anak

Ferry Ardi Setiawan--

Pada awal tahun ini, kita dihadapkan dengan kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di dalam rumah mereka sendiri. Ironisnya, pelaku kejahatan tersebut adalah anggota keluarga, bahkan orang tua kandung dari korban.

Mereka yang seharusnya menjadi pelindung dan penyedia kenyamanan bagi anak-anak, malah berubah menjadi predator.

Pertanyaan yang muncul: apakah rumah saat ini benar-benar aman bagi anak-anak? Sebagaimana diungkapkan oleh Catherine Pulsifer, seorang penulis asal Kanada, rumah seharusnya menjadi tempat di mana anak-anak merasa aman dan nyaman.

Namun, kenyataannya, pelaku kejahatan tidak lagi memandang korban sebagai bagian dari dirinya, melainkan sebagai mangsa. Potensi terjadinya kekerasan ini memang lebih besar di dalam rumah, karena pelakunya umumnya adalah orang-orang yang dekat dengan korban.

Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu kekerasan terhadap anak. Di antaranya adalah kemiskinan, kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat, pendidikan, serta lemahnya sikap budaya dan agama yang diterapkan oleh orang tua.

Untuk mengatasi hal ini, perlu untuk mengkaji kondisi keluarga secara mendalam, termasuk latar belakang pendidikan dan pekerjaan orang tua, serta kemampuan yang dimiliki oleh mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang kondisi keluarga, bantuan pemerintah dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.

Masalah lingkungan juga perlu menjadi perhatian serius. Hunian yang sehat dan lingkungan yang kondusif harus diciptakan untuk mengurangi risiko kekerasan terhadap anak.

Dari sisi pendidikan, penting untuk memperhatikan pola asuh yang diterapkan oleh orang tua, terutama dalam kasus orang tua tiri, di mana ketergantungan ibu pada orang tua tiri seringkali menjadi faktor risiko.

Menurut data dari lembaga perlindungan anak (LPA) Jawa Timur tahun 2023, terdapat 781 kasus kekerasan anak yang dilaporkan melalui media, dengan 495 kasus dilaporkan secara langsung. Total keseluruhan mencapai 1.236 kasus dalam setahun.

Kekerasan seksual menyumbang sebanyak 136 kasus menurut laporan media, dengan 49 kasus dilaporkan langsung, total 185 kasus. Dari total kekerasan tersebut, 181 kasus terjadi di rumah.

Hingga Januari 2024, tercatat ada 38 kasus kekerasan di Jawa Timur, dengan 6 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, empat kasus terjadi di rumah, sementara enam kasus kekerasan anak terjadi di Surabaya.

Untuk menangani masalah ini, diperlukan gerakan pencegahan yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat. Lembaga perlindungan anak (LPA) juga menyarankan pembentukan Sistem Perlindungan Anak di Tingkat RT (Sparta) sebagai upaya konkret dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak. (*)

Sumber: