Belum Sempat Jual Sabu, Sahrul Diamankan Polisi

Belum Sempat Jual Sabu, Sahrul Diamankan Polisi

erdakwa Sahrul mendengar keterangan saksi melalui video call. --

SURABAYA, MEMORANDUM- Berkat informasi dari masyarakat, anggota Polrestabes Surabaya berhasil meringkus penjual sabu-sabu, Sahrul dengan barnag bukti 6 poket sabu di rumah kos Jalan Gresik Gadukan Timur Baru Gang 7, Kecamatan Krembangan pada 3 November 2023 sekitar pukul 13.00.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh 5 anggota tersebut, saat itu terdakwa sedang santai duduk di kos. Petugas yang melakukan penggerebek kos tersebut karena curiga dengan aktivitas keluar masuk penghuni. 

"Saat kami lakukan penggerebek dan penggeledahan ditemukan 6 poket sabu dengan berat total 1,75 gram beserta bungkusnya," kata M Choirul Arifin, saksi penangkap saat memberikan keterangan di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 1 Februari 2024.

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

Saat menginterogasi terdakwa Sahrul, bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari Achmad Surya Dwiyansyah (bekas terpisah) sebanyak 6 poket. 

BACA JUGA:Nyuri Motor, Sariman Warga Sampang di Sidang di PN Surabaya

"Terdakwa mendapatkan 6 piket dari Surya, barang bukti belum sempat dijual," jelas saksi pada majelis hakim. 

Dari kesaksian terdakwa bahwa apabila berhasil menjual barang dari Surya akan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu sampai Rp 150 ribu. 

"Keuntungan bisa Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu dan terdakwa juga bisa mengonsumsi sabu tersebut," bebernya. 

Saksi melanjutkan bahwa Sahrul sudah dua kali mendapatkan sabu dari Amin. Dan Amin selalu datang ke kos terdakwa untuk memberikan barang tersebut. 

"Amin datang ke kos terdakwa dan meminta menjualkan ke terdakwa. Nanti terdakwa menyetor hasil penjualan ke Amin dan terdakwa sudah menjualkan sabu-sabu dari Amin sudah dua kali," tuturnya. 

Atas kesaksiannya saksi penangkap, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia," sahut terdakwa. 

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau dakwaan kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rid)

Sumber: