Pencurian di Mal Termasuk Kejahatan Terorganisir, Pengamat: Polisi Harus Putus Mata Rantai

Pencurian di Mal Termasuk Kejahatan Terorganisir, Pengamat: Polisi Harus Putus Mata Rantai

Moch Yusron Marzuki.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Aksi pencurian barang mahal di mal masih menjadi fenomena. Pelaku spesialis di sektor ini pun jumlahnya tak sedikit.

Menurut pakar hukum dari Universitas Narotama Surabaya, Moch Yusron Marzuki, kejahatan jalanan ini sudah beralih menjadi kejahatan yang terorganisir. Sebab terdapat jaringan yang mewadahi hasil kejahatan dari para pelaku.

BACA JUGA:Maling Dompet di TP Sudah Di-TO Security karena Pernah Curi HP

"Pencurian termasuk kejahatan jalanan atau street crime. Namun dalam perkembangannya bisa beralih menjadi organized crime atau kejahatan terorganisir. Salah satunya aksi pencurian barang di mal yang dilakukan oleh spesialis, juga curanmor," kata Yusron, Selasa, 30 Januari 2024.

Terbaru, aksi pencurian di mal berhasil diungkap oleh Polsek Tegalsari. Pelakunya Achmad Faisol (59), warga Genteng Bandar. Dia harus menelan pil pahit karena tepergok saat mencuri dompet merek Fossil seharga Rp 900 ribu di tenant penjualan pakaian dan aksesoris Tunjungan Plaza 4.

Aksi Faisol ini ternyata bukan yang perdana. Namun dia sudah melakukan aksi pencurian di mal yang sama sebanyak tiga kali. Pun ia sudah pernah dihukum, karena perkara pencurian pula.

Selama mencuri, Faisol beraksi sendirian dan barang hasil curiannya dijual ke penadah di kawasan Surabaya Selatan. Kini Faisol sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Tegalsari. Dari pengakuannya, Faisol selalu beralasan uang hasil kejahatan buat biaya hidup. 

"Alasan pelaku tersebut hanya untuk menghilangkan barang bukti. Juga bisa sebagai cara pelaku untuk menutupi komplotan atau jaringannya," terang Yusron yang kerap ditunjuk sebagai saksi ahli oleh instansi kepolisian dan kejaksaan ini. 

Guna memberantas pencurian terorganisir tersebut, Yusron mendorong polisi untuk memutus mata rantai mereka. Yakni, jaringan yang mewadahi hasil pencurian.

"Dalam ilmu kriminologi, kejahatan terorganisasi itu sulit diberantas. Hanya menangkap pelakunya saja tidak cukup, tetapi polisi harus memutus mata rantai mereka," pungkas Yusron. (*)

Sumber: