Soal Kali Yosowilangun Berwarna Orange, PT Petrokopindo Tunggu Hasil DLH

Soal Kali Yosowilangun Berwarna Orange, PT Petrokopindo Tunggu Hasil DLH

Gresik, memorandum.co.id - Pihak PT Petrokopindo Cipta Selaras (PCS) menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Polres Gresik terkait Kali Yosowilangun yang berwarna orange. "Kami menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Polres Gresik. Jadi sesuai prosedurnya kami menunggu hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gresik. Apakah hasil uji melampaui baku mutu air atau tidak," ujar Humas PT PCS Yan Wenesa saat dikonfirmasi Memorandum, Senin (3/2/2020). Wenesa menilai, dugaan kelalaian itu jika PT PCS melakukan pembiaran terhadap tumpahan pewarna tersebut. "Jadi dalam bahasa kami, kelalaian itu berarti jika saat kecelakaan (tumpahan) kami membiarkan begitu saja. Tapi kami melakukan upaya pemulihan. Sehingga pada Jumat (31/1) kami langsung melakukan upaya pemulihan terhadap kali tersebut (Yosowilangun, red) hingga pada Sabtu (1/2) kali sudah dipastikan bersih," pungkasnya. Selama melakukan upaya pemulihan, pihaknya telah menyedot air yang berwarna oranye tersebut sebanyak 9 tangki. Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipiter berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.(dri/har)

Sumber: