BPJAMSOSTEK Bojonegoro Tahun 2023 Telah Membayarkan Total Klaim Sebesar Rp 216 Miliar Lebih
Data BPJAMSOSTEK Bojonegoro-Biro Bojonegoro-
BOJONEGORO, MEMORANDUM - Kepala BPJS Ketenagakerjaan BOJONEGORO, Rd Edi Sasono mengatakan, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan BOJONEGORO telah membayarkan total klaim sebanyak 16.845 kasus dengan nominal sejumlah Rp 216.191.181.975
Sebagaimana dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemudian, secara rinci disebutkan, dari Januari sampai Desember 2023 BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro telah membayarkan klaim JKK sebanyak 1.078 kasus sebesar Rp. 14.150.437.080 , klaim JKM sebanyak 461 kasus sejumlah Rp 8.779.400.000, klaim JHT sebanyak 14.597 kasus sebesar RP 187.150.437.080, lalu 371 klaim JP sejumlah R 4.418.387.850, dan 7 klaim JKP senilai Rp 10.104.120.
Rd Edi Sasono yang akrab dipanggil Edi menggaris bawahi, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.
BACA JUGA:Meriahnya Kegiatan Harpelnas 2023 di BPJAMSOSTEK Cabang Bojonegoro
Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," tegas Edi.
Sonny juga menjelaskan bahwa dari jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian terdapat total jumlah klaim untuk beasiswa adalah Rp 1.186.000.000 yang ditujukan kepada ahli waris peserta.
Edi menambahkan bahwa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika rutin membayarkan iuran selama 3 tahun adalah ketika peserta mengalami resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun tidak akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan beasiswa dengan total Rp174juta untuk 2 orang anak untuk tingkat pendidikan Taman Kanak-kanak hingga jenjang Perguruan Tinggi.
BACA JUGA:Pentingnya Perlindungan BPJAMSOSTEK Bagi Mitra Shopee Express Bojonegoro
Selanjutnya Edi juga menghimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
“Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja,” pungkas Edi.(top)
Sumber: